Nganjuk, mediarakyatpost– Aktivitas galian C di wilayah Desa Kelutan Kecamatan ngronggot, Kabupaten Nganjuk, belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan yang dilakukan di area tersebut diduga tidak sesuai dengan izin operasional yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pengelola.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian terlihat cukup masif. Truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi hampir setiap hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga setempat, terutama terkait dampak lingkungan seperti jalan desa yang cepat rusak, debu bertebaran, hingga potensi kerusakan ekosistem di sekitar area tambang.
Sejumlah warga Desa Kelutan mengaku khawatir jika aktivitas galian C terus berjalan tanpa pengawasan yang ketat. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kalau memang tidak sesuai izin, jelas merugikan masyarakat. Jalan kami cepat rusak, debu setiap hari, dan belum ada kompensasi jelas untuk warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran izin ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat setempat. Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kesesuaian praktik di lapangan.
Menurut informasi yang beredar, galian C di Desa Kelutan diduga melebihi batas area izin tambang, bahkan ada indikasi pengelola tidak sepenuhnya mematuhi aturan terkait reklamasi pasca-penambangan. Jika benar demikian, maka aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sementara itu, pihak pemerintah desa mengaku hanya sebatas mengetahui adanya aktivitas galian, namun kewenangan penuh terkait izin berada di tangan pemerintah kabupaten dan provinsi. “Kami berharap instansi terkait segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika memang tidak sesuai aturan, harus ada penertiban agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas salah satu perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran izin tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera turun tangan, tidak hanya untuk memastikan legalitas kegiatan, tetapi juga mengantisipasi dampak lingkungan dan sosial yang bisa muncul.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan penambangan, agar kepentingan pembangunan tidak berbenturan dengan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bersambung.(Tim)







