Pengurus KDMP: Tolak Karyawan Bukan Putra-Putri Desa Adalah Amanah Undang-Undang

Jombang, mediarakyatpost– Gelombang kritik terhadap kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus mengalir. Program ini dinilai memicu permasalahan mendasar bagi tatanan partisipasi warga di tingkat akar rumput, khususnya terkait nilai demokrasi dan semangat gotong royong. Berdirinya KDMP di seluruh Indonesia dikhawatirkan mengabaikan prinsip utama pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana ideologi dan asas perkoperasian.

Faizuddin FM, salah satu pengurus KDMP, menegaskan bahwa penolakan terhadap perekrutan karyawan yang bukan berasal dari desa setempat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia menilai praktik perekrutan yang tertutup dan diduga sarat intervensi dari luar desa telah merusak tatanan demokrasi serta kearifan lokal.

Dalam catatan kritisnya, Faizuddin menyebutkan alokasi Dana Desa sebesar 58% hingga 85% yang dialihkan untuk pembangunan fisik dan operasional KDMP telah mengorbankan program pemberdayaan masyarakat serta pelayanan dasar lain yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah desa. Selain itu, pembangunan fisik koperasi seringkali menggunakan ruang publik seperti lapangan desa tanpa persetujuan warga, sehingga menghilangkan fungsi fasilitas sosial masyarakat.

Ia juga menyoroti keterlibatan korporasi atau pihak ketiga, seperti pengelolaan oleh BUMN pada masa inkubasi. Hal ini dinilai menggeser semangat gotong royong tradisional menjadi praktik bisnis murni yang dikendalikan dari luar desa dan mengancam kemandirian ekonomi warga.

Puncak keresahan muncul terkait proses rekrutmen karyawan. Disebutkan nama-nama calon karyawan sudah beredar lebih dulu, yang ternyata bukan putra-putri desa setempat. Lebih jauh lagi, Pemerintah Desa maupun pengurus KDMP di tingkat lokal tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Perekrutan yang tertutup atau didominasi rekomendasi dari luar berpotensi mengebiri hak masyarakat setempat. Pengelola koperasi seharusnya berasal dari dan dipertanggungjawabkan kepada pengurus serta warga desa agar sesuai asas gotong royong,” tegas Faizuddin

Beredarnya dokumen yang diduga berisi nama-nama “titipan” oknum pejabat hingga petinggi partai politik memperkuat kekhawatiran bahwa proses ini tidak murni berdasarkan kompetensi maupun kebutuhan nyata koperasi desa.

Secara hukum, gus Faiz menilai KDMP menyimpang dari Undang-Undang Perkoperasian. Aturan tersebut menegaskan koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggotanya. Namun KDMP justru terbentuk atas instruksi Presiden dengan struktur dan pola usaha yang seragam secara nasional.

“Ini jelas bertolak belakang dengan watak koperasi yang digagas Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta,” ujarnya.

Ia pun membandingkan kebijakan KDMP dengan pola masa lalu hingga masa kolonial. Menurutnya, pembinaan yang dipaksakan dari suprastruktur negara justru “membunuh” jati diri koperasi dengan melucuti ideologi dan prinsip demokrasinya.

“Gagasan ini seolah membina, tapi sebenarnya menyiapkan pisau tajam untuk mematikan koperasi itu sendiri. Penolakan warga adalah langkah tepat demi menjaga hak mereka sesuai amanah undang-undang,” pungkas gus Faiz. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *