Redaksi

PT. MUSTAM JAYA PERKASA

PT. MUSTAM JAYA PERKASA adalah Perusahaan Kantor Berita Swasta/Media Online, Serta Jasa Periklanan. Dan, Sebagai Sarana Komunikasi Melalui Portal Berita www.mediarakyatpost.com

Berdasarkan Permohonan Notaris YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn., Sesuai Salinan Akta No. 03 Tgl. 25 Maret 2024 yang Dibuat Oleh YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn. Tentang Pendirian Badan Hukum PT. MUSTAM JAYA PERKASA Tgl. 25 Maret 2024 Dengan Ini Telah Sesuai Dengan Persyaratan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseorangan.

Keputusan Menkumham

No. AHU-043265.AH.01.30.TAHUN 2023

Surat Ijin Usaha Berdasarkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseorangan PT. MUSTAM JAYA PERKASA

Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pemerintahan Republik Indonesia Menerbitkan

Nomer Induk Berusaha

2006230087128

Nomor Pokok Wajib Pajak

39.372.254.1-649.000

 

Pendiri

Al Ghoni Luberta

Nursasi Endang Triastuty

 

Pimpinan Umum

Al Ghoni Luberta

————————————-

Dewan Pembina

Syarif Hidayatulloh ST., MMT.

T. Teguh Raharjo SH., MH.

————————————-

Email

mediarakyatpost.co@gmail.com

Kontak

+62-813-3123-8378

————————————-

Pensehat Hukum

Impi Yusnandar S.sos., S.H., M.H., M.AP., M.M

————————————-

Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab

Al Ghoni Luberta

Wakil Pimpinan Redaksi

Bang AJ

————————————-

Redaktur Pelaksana

Nicholas Ubaydillah

————————————-

Kantor Redaksi

Dsn.Mojokuripan RT.01/RW.03, Ds.Jogoloyo,

Kec.Sumobito, Kab.Jombang, Jawa Timur

 

JOMBANG

Kabiro : Nicholas Ubaydillah

Wartawan : Alindra T, Suroto, Tulus Anton

NGANJUK

Kabiro : Lailatul Munawaroh

Wartawan : Candra, Angga Wilis B

KEDIRI

Sriono, Roto, Indra

MOJOKERTO

Lilis Mia Aminarti, Endang

 

Biro Jawa Tengah

Zunda S.A, Dharu Wicaksono, Dimas Pengarep

 

Kantor Biro Jawa Barat

Jl. Nusatenggara No.232 RT.03/RW.10 Depok Utara,

Kel/Kec. Beji Kota Depok

 

Kabiro Jawa Barat

Gatot Dwikora Putra

————————————-

 

 

 

————————————-

WARNING

Nama Jurnalis mediarakyatpost.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan Dibekali Dengan Kartu PERS dan Surat Tugas Dalam Menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan atau Advertorial.

 

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis mediarakyatpost.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terima Kasih.

————————————-

Undang-undang Pokok PERS nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintah dan Swasta Maupun Pribadi yang Merasa Dirugikan Oknum yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis mediarakyatpost.com Tanpa ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi mediarakyatpost.com atau Silahkan Laporkan Pada Pihak Berwajib.

 

Jombang, 14 Oktober 2023

 

Pimpinan Redaksi

Al Ghoni Lubertha