PT. MUSTAM JAYA PERKASA
PT. MUSTAM JAYA PERKASA adalah Perusahaan Kantor Berita Swasta/Media Online, Serta Jasa Periklanan. Dan, Sebagai Sarana Komunikasi Melalui Portal Berita www.mediarakyatpost.com
Berdasarkan Permohonan Notaris YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn., Sesuai Salinan Akta No. 03 Tgl. 25 Maret 2024 yang Dibuat Oleh YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn. Tentang Pendirian Badan Hukum PT. MUSTAM JAYA PERKASA Tgl. 25 Maret 2024 Dengan Ini Telah Sesuai Dengan Persyaratan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseorangan.
Keputusan Menkumham
No. AHU-043265.AH.01.30.TAHUN 2023
Surat Ijin Usaha Berdasarkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseorangan PT. MUSTAM JAYA PERKASA
Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pemerintahan Republik Indonesia Menerbitkan
Nomer Induk Berusaha
2006230087128
Nomor Pokok Wajib Pajak
39.372.254.1-649.000
Pendiri
Al Ghoni Luberta
Nursasi Endang Triastuty
Pimpinan Umum
Al Ghoni Luberta
————————————-
Dewan Pembina
Syarif Hidayatulloh ST., MMT.
T. Teguh Raharjo SH., MH.
————————————-
mediarakyatpost.co@gmail.com
Kontak
+62-813-3123-8378
————————————-
Pensehat Hukum
Impi Yusnandar S.sos., S.H., M.H., M.AP., M.M
————————————-
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab
Al Ghoni Luberta
Wakil Pimpinan Redaksi
Bang AJ
————————————-
Redaktur Pelaksana
Nicholas Ubaydillah
————————————-
Kantor Redaksi
Dsn.Mojokuripan RT.01/RW.03, Ds.Jogoloyo,
Kec.Sumobito, Kab.Jombang, Jawa Timur
JOMBANG
Kabiro : Nicholas Ubaydillah
Wartawan : Alindra T, Suroto, Tulus Anton
NGANJUK
Kabiro : Lailatul Munawaroh
Wartawan : Candra, Angga Wilis B
KEDIRI
Sriono, Roto, Indra
MOJOKERTO
Lilis Mia Aminarti, Endang
Biro Jawa Tengah
Zunda S.A, Dharu Wicaksono, Dimas Pengarep
Kantor Biro Jawa Barat
Jl. Nusatenggara No.232 RT.03/RW.10 Depok Utara,
Kel/Kec. Beji Kota Depok
Kabiro Jawa Barat
Gatot Dwikora Putra
————————————-
————————————-
WARNING
Nama Jurnalis mediarakyatpost.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan Dibekali Dengan Kartu PERS dan Surat Tugas Dalam Menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis mediarakyatpost.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terima Kasih.
————————————-
Undang-undang Pokok PERS nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintah dan Swasta Maupun Pribadi yang Merasa Dirugikan Oknum yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis mediarakyatpost.com Tanpa ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi mediarakyatpost.com atau Silahkan Laporkan Pada Pihak Berwajib.
Jombang, 14 Oktober 2023
Pimpinan Redaksi
Al Ghoni Lubertha