DPRD Jombang Sahkan Perda Pengelolaan Aset, Dorong Digitalisasi dan Transparansi

JOMBANG,mediarakyatpost – DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (4/5/2026) di kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji dan dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, serta jajaran anggota legislatif dan eksekutif. Agenda utama dalam kesempatan tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda yang diajukan.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan bulat agar Raperda BMD ditetapkan menjadi Perda. Namun, sejumlah catatan strategis juga disampaikan guna memperkuat implementasi kebijakan di lapangan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Fraksi ini menilai bahwa Perbup bukan sekadar pelengkap, melainkan kunci agar Perda dapat berjalan efektif sesuai tujuan yang diharapkan.

“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” tegas perwakilan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan perhatian khusus pada aspek tata kelola dan pengamanan aset. Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera mengadopsi sistem digital terintegrasi. Hal ini dinilai penting untuk menutup celah kesalahan administrasi dan potensi kehilangan aset yang sering terjadi pada pencatatan manual.

“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Setelah seluruh pandangan dan catatan dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi, acara dilanjutkan dengan proses penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang, Warsubi, menyambut baik pengesahan Perda ini. Menurutnya, langkah ini sangat strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.

“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.

Lebih lanjut, Warsubi menegaskan bahwa pengelolaan aset yang baik berpotensi besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan terwujud sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemkab Jombang dalam mewujudkan tata kelola aset yang modern, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.(nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *