Jombang, mediarakyatpost– Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat Suwarno (46). Terdakwa diduga tega membunuh Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sidang yang digelar pada Selasa (19/5/26) ini beragendakan pembacaan gelar perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus yang sangat kejam ini, korban yang merupakan wanita lansia tinggal sendiri di rumah diduga dibekap hingga tewas, lalu diseret. Jasad korban kemudian dibakar di kawasan hutan Ngimbang, Lamongan. Tidak hanya membunuh, tersangka juga merampas seluruh harta benda milik korban.
Muhammad Akasa, salah satu perwakilan keluarga korban, mengaku belum mengetahui pasal-pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa. Namun, pihak keluarga dengan tegas menuntut agar Suwarno dihukum mati.
“Saya mewakili keluarga menuntut hukuman mati sebagai poin utama. Perbuatan ini sangat sadis, korban sudah lansia berusia 74 tahun, seandainya hanya didorong saja pasti sudah jatuh. Apalagi jasadnya dibakar dan dibuang di tempat seperti sampah di tengah hutan. Kami sangat tidak terima dan ingin tersangka dihukum mati,” tegasnya.
Ia juga mengaku heran dengan sikap terdakwa. Selama ini, Suwarno tidak memiliki masalah dengan korban, bahkan rutin berkunjung setiap minggu ke rumah korban.
“Kok tega sekali membunuh wanita tua yang tidak pernah bermasalah dengannya?” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Septian Heri Saputra menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 458 Ayat 3, Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 466 Ayat 3. Seluruh pasal tersebut mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
“Berkas perkara menunjukkan ada unsur perencanaan, oleh karena itu kami menjatuhkan dakwaan berlapis dengan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.
Di akhir sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Penundaan dilakukan karena penasihat hukum belum dapat menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar kembali pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Hakim juga mengimbau seluruh pihak, termasuk keluarga korban, untuk menyampaikan keberatan, bukti pendukung, hingga tuntutan ganti rugi (restitusi) saat sidang lanjutan nanti. (nic)







