RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Sabtu, 19 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
ADVERTISEMENT / IKLAN
ADVERTISEMENT / IKLAN
Hukum & Kriminal LIPUTAN EKSKLUSIF

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Lansia Di Jombang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Jombang, mediarakyatpost– Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat Suwarno (46). Terdakwa diduga tega membunuh Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sidang yang digelar pada Selasa (19/5/26) ini beragendakan pembacaan gelar perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus yang sangat kejam ini, korban yang merupakan wanita lansia tinggal sendiri di rumah diduga dibekap hingga tewas, lalu diseret. Jasad korban kemudian dibakar di kawasan hutan Ngimbang, Lamongan. Tidak hanya membunuh, tersangka juga merampas seluruh harta benda milik korban.

Muhammad Akasa, salah satu perwakilan keluarga korban, mengaku belum mengetahui pasal-pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa. Namun, pihak keluarga dengan tegas menuntut agar Suwarno dihukum mati.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

“Saya mewakili keluarga menuntut hukuman mati sebagai poin utama. Perbuatan ini sangat sadis, korban sudah lansia berusia 74 tahun, seandainya hanya didorong saja pasti sudah jatuh. Apalagi jasadnya dibakar dan dibuang di tempat seperti sampah di tengah hutan. Kami sangat tidak terima dan ingin tersangka dihukum mati,” tegasnya.

Ia juga mengaku heran dengan sikap terdakwa. Selama ini, Suwarno tidak memiliki masalah dengan korban, bahkan rutin berkunjung setiap minggu ke rumah korban.

“Kok tega sekali membunuh wanita tua yang tidak pernah bermasalah dengannya?” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Septian Heri Saputra menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 458 Ayat 3, Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 466 Ayat 3. Seluruh pasal tersebut mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

“Berkas perkara menunjukkan ada unsur perencanaan, oleh karena itu kami menjatuhkan dakwaan berlapis dengan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

Di akhir sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Penundaan dilakukan karena penasihat hukum belum dapat menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar kembali pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Hakim juga mengimbau seluruh pihak, termasuk keluarga korban, untuk menyampaikan keberatan, bukti pendukung, hingga tuntutan ganti rugi (restitusi) saat sidang lanjutan nanti. (nic)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →