JOMBANG, mediarakyatpost – Rencana penggunaan sebagian lahan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang untuk menampung pedagang yang meluber dari Pasar Ploso dipastikan tidak mengubah fungsi utama terminal. Hal ini ditegaskan oleh kedua instansi terkait dalam rapat koordinasi yang telah digelar bersama berbagai pihak.
Sugianto, S.Sos.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang diwakili Kepala Bidang Angkutan, Ari Bawa Tjahjadi, S.E., menjelaskan bahwa langkah ini murni skema pinjam pakai lahan sementara, bukan alih fungsi. Kebutuhan ini muncul karena banyak pedagang Pasar Ploso yang berjualan meluber hingga ke trotoar dan mengganggu ketertiban umum.
“Ini hanya solusi sementara lewat mekanisme pinjam pakai, tidak ada pengalihan fungsi terminal menjadi pasar. Semua sudah dibahas melalui prosedur resmi, bahkan sudah dikonsultasikan dengan bagian hukum serta sudah dirapatkan dengan BPKAD, Dinas Perdagangan dan Asisten 3,” ujar Ari, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mengganggu perjanjian sewa atau kontrak yang sudah berjalan selama satu tahun dengan mitra yang beraktivitas di lingkungan terminal, yang umumnya beroperasi mulai sore hingga pagi hari. Syarat utama yang ditetapkan adalah batasan waktu penggunaan lahan.
“Kami minta lahan itu hanya boleh dipakai mulai pukul 23.00 malam, dan paling lambat pukul 06.00 pagi harus sudah bersih kembali. Tujuannya agar aktivitas utama terminal tetap berjalan lancar dan tidak terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Sarana Perdagangan dan Bapokting Dinas Perdagangan Pasar Kabupaten Jombang, Hikha Ratri WS, S.Sos., menambahkan bahwa lokasi yang dipinjam adalah bagian area terminal yang berada di dekat Pasar Buah. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan perwakilan pedagang, UPT Pasar, Disdagrin, Dishub, dan Asisten 1,2,3 Sekretariat Daerah.
Namun, sebelum pedagang dipindahkan, ada perbaikan fasilitas yang wajib dilakukan terlebih dahulu. Berdasarkan masukan warga dan pedagang, lokasi tersebut rawan banjir karena saluran pembuangan air belum memadai.
“Permintaan pedagang dari hasil pertemuan, gorong-gorong dan talang air di area tersebut harus diperbaiki dulu. Baru setelah selesai, pedagang lesehan yang ada di halaman depan Pasar Ploso bersedia pindah ke area terminal” jelas Hikha.
Nantinya, sistem pengelolaan di lokasi penempatan sementara ini mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan terminal. Khusus pembayaran retribusi dari pedagang, seluruhnya akan masuk ke rekening penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, masyarakat dan pedagang diminta tidak khawatir, karena langkah ini murni upaya pemerintah menertibkan perdagangan sekaligus menjaga fungsi dan kelancaran pelayanan umum di Terminal Dishub Jombang. (Nic)







