Guru Jombang Tak Dibayar, LBHAM Sebut Pelanggaran HAM

Jombang, mediarakyatpost– Keterlambatan pembayaran honor guru selama berbulan-bulan di Kabupaten Jombang bukan lagi sekadar hambatan administratif, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Gus Faiz, terkait tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Gus Faiz menegaskan, pemerintah kabupaten yang tidak membayar gaji guru selama berbulan-bulan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hal ini sesuai dengan ratifikasi Indonesia terhadap Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak mencakup hak untuk dibayar atas pekerjaannya. Selain melanggar UU HAM, tindakan ini juga dinilai melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan pendidikan di Indonesia.

“Pembiaran terhadap guru yang bekerja tanpa upah dianggap sebagai pelanggaran melalui kebijakan pembiaran (policy omission) oleh negara,” ujar Gus Faiz.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat pada Pasal 28I ayat 1 UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 Ayat 1a, serta UU No. 13 Tahun 2003.

Menurutnya, menunda gaji guru berbulan-bulan tidak hanya melanggar HAM dan peraturan perundang-undangan tersebut, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Alasan administratif, tegas Gus Faiz

“tidak bisa dijadikan pembenaran oleh negara atas pembiaran guru bekerja tanpa bayaran. Situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran hukum dalam rangka kepatuhan terhadap konstitusi dan tanggung jawab hak asasi manusia, ” terangnya.

“Pemerintah daerah kabupaten Jombang tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jangan sampai di kabupaten Jombang keadilan terasa dekat di buku Undang-undang, tapi jauh dari Rakyat,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang terkait pernyataan yang disampaikan oleh LBHAM tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *