Kasus Pasar Ploso Jombang, LBHAM: Jangan Tutupi Fakta

Jombang,mediarakyatpost – Mengaburkan tindak pidana sama dengan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) menurut hukum di Indonesia. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana yang menghalangi, merintangi, atau mempersukar jalannya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Dalam keterangan pers Faizuddin FM direktur LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mengatakan bahwa Pasal 221 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tindakan pidana bagi siapapun yang menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan, atau menghancurkan/menyembunyikan barang bukti, Contoh, merekayasa cerita, menghilangkan jejak, atau menyembunyikan barang bukti untuk mengaburkan kasus yang sebenarnya.

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2026 mengubah bunyi pasal terkait obstruction of justice dalam UU Tipikor untuk menghindari pasal karet, terutama frasa “secara tidak langsung”. Namun intensi menghalang-halangi proses peradilan secara sengaja tetap merupakan tindak pidana

Saya menduga tindakan Bidang Pembangunan Inspektorat Jombang, Setiawan Afandi, memenuhi unsur-unsur tindak pidana Obstruction of Justice, seperti tindakan yang mengakibatkan tertunda atau terhambatnya proses hukum, Pelaku menyadari bahwa perbuatannya bertujuan mengganggu proses peradilan dan Mengaburkan, menutup-nutupi, atau mempersukar penyelidikan.

Setiawan Afandi mengatakan “Perbaikan sudah dilakukan pada kejadian pertama. Namun sekarang ambrol lagi setelah terdampak angin puting beliung,” Selasa, 31 Maret 2026 yang dilangsir salah satu media online.

Apakah Setiawan Afandi melihat kasat mata sendiri bahwa benar yang terjadi di pasar Ploso adalah angin puting beliung ? sementara LBHAM tidak lama setelah kejadian langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) mendengar kesaksian warga yang saat itu dengan kasat mata melihat detik-detik ambruknya bangunan pasar Ploso yang bukan diakibatkan angin puting beliung seperti yang dikatakan pihak inspektorat, kata gua Faiz

Jika benar ambruknya bangunan pasar Ploso itu diakibatkan angin puting beliung tingkat kerusakannya tidak seperti ini, “Tingkat kerusakan bangunan akibat angin puting beliung jauh lebih tinggi dan lebih merusak dibandingkan angin kencang biasa (straight-line winds). Perbedaan utama terletak pada kecepatan, pola pusaran, dan durasi angin”, ujar Gus Faiz

“Kerusakan akibat puting beliung seringkali dimulai dari bagian atap, angin ini mampu menyapu dan menerbangkan atap, bahkan merobohkan bangunan, pola Kerusakan jika angin biasa merobohkan pohon atau merusak bangunan dalam satu arah (lurus), angin puting beliung cenderung menghancurkan benda ke berbagai arah akibat gerakan putarnya. Intinya segala upaya untuk mengaburkan fakta atau menutupi tindak pidana merupakan tindakan penghalangan proses hukum yang dapat dipidana”, pungkasnya

Saya ingatkan kepada semua pejabat di pemerintahan kabupaten Jombang, jangan membodohi rakyat Jombang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *