Jombang, mediarakyatpost– Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang gencar menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Komite Sekolah untuk seluruh jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Jombang. Kegiatan besar ini berlangsung bertahap mulai tanggal 29 Juni hingga 20 Juli 2026, berpusat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, sebagai upaya menyeluruh mendongkrak mutu pendidikan di Kota Santri.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan pada Rabu (1/06/26), suasana terlihat sangat semarak. Ratusan pengurus Komite Sekolah baik dari negeri maupun swasta tampak memadati ruangan. Peserta hadir mewakili sepuluh kecamatan, meliputi Bandarkedungmulyo, Bareng, Diwek, Gudo, Kudu, Plandaan, Jogoroto, Megaluh, Ngoro, hingga Ngusikan. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dalam suasana yang interaktif dan penuh kekeluargaan.
Pembinaan kali ini difokuskan pada tiga materi pokok yang sangat mendasar:
1. Sinergi pola asuh antara keluarga dan sekolah beserta peran krusial orang tua dalam mendidik anak
2. Kemitraan strategis guna mengoptimalkan fungsi Komite Sekolah
3. Pemberantasan perundungan dengan pedoman Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang Cholil Hasyim, membuka acara dengan menegaskan landasan hukum kerja yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 17 Tahun 2010. Ia menyampaikan Dewan Pendidikan mengemban empat fungsi utama: pemberi saran, pendukung, pengawas, serta penengah, sekaligus membuka Layanan Pengaduan Masyarakat demi transparansi.
“Komite Sekolah bukan pelengkap, bukan sekadar stempel untuk kelengkapan berkas! Komite wajib menempatkan diri sebagai mitra aktif dan sejajar pihak sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” tegasnya berapi-api.
Dalam diskusi yang dipandu Nur Ulluwiyah, narasumber Hari Sukemi (Krisna) menyentil banyak pelanggaran aturan masa jabatan. Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 jelas menyatakan: masa jabatan paling lama 3 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali lagi.
“Faktanya banyak pengurus menjabat hingga bertahun-tahun lebih. Penyegaran pengurus mutlak diperlukan demi menjaga akuntabilitas, kesegaran gagasan, dan asas demokrasi,” kritiknya.
Masalah pengumpulan dana juga diluruskan secara tegas. Komite memang boleh menggalang dana, namun:
“Itu murni sumbangan sukarela, bukan pungutan yang memaksa!” tegas Hari Sukemi.
Seluruh penggalangan dana wajib memenuhi syarat ketat:
– Memiliki proposal yang diketahui dan disetujui pihak sekolah
– Disimpan di rekening pengelolaan bersama antara Komite dan Sekolah
– Hanya digunakan untuk menutupi kekurangan biaya di luar anggaran resmi
– Setiap pemakaian dan laporan pertanggungjawaban wajib diketahui bersama secara terbuka
Sementara itu, narasumber Ikhsan Efendi (Gus Ikhsan) mengingatkan pentingnya peran keluarga dan pengawasan gawai anak di era digital. Ana Ubaidillah juga menekankan komitmen bersama memberantas segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Sesi tanya jawab berlangsung sangat antusias. Para peserta tampak mendapatkan kejelasan dan arahan baru yang akan diterapkan di sekolah masing-masing demi pendidikan Jombang yang lebih baik. (ber)





