JOMBANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Jombang memperluas Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Keterbatasan anggaran daerah membuat Pemkab memilih memprioritaskan peningkatan fasilitas pendukung agar operasional terminal lebih optimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Sugianto, mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengkaji opsi pengembangan, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Pertanian di sekitar terminal sebagai tambahan area parkir, Rabu (8/7/2026).
Namun setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, rencana perluasan ditunda. Tahun ini anggaran diarahkan untuk melengkapi sarana dan prasarana dasar.
“Awalnya memang ada kajian untuk memperluas area terminal, salah satunya dengan memanfaatkan eks Balai Pertanian. Tetapi setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, tahun ini kami fokus terlebih dahulu pada penambahan sarana dan prasarana pendukung,” ujar Sugianto.
Menurutnya, terminal barang berperan penting dalam penataan lalu lintas dan mengurangi kendaraan besar yang parkir sembarangan di ruas jalan. Dengan adanya terminal khusus, kendaraan angkutan barang diharapkan memiliki tempat layak untuk berhenti dan beristirahat.
Seiring diberlakukannya retribusi, Dishub terus membenahi fasilitas terminal. Sebelumnya dilakukan masa uji coba operasional selama 1 bulan, 1-30 Juni 2026.
“Selama masa uji coba, kami masih menggunakan sarana terbatas. Setelah evaluasi, mulai 1 Juli 2026 parkir berbayar resmi diberlakukan sesuai regulasi,” jelasnya.
Untuk memperkuat operasional, Dishub mengusulkan tambahan anggaran Rp400 juta melalui Perubahan APBD 2026. Dana itu akan digunakan untuk pemasangan CCTV, pembangunan pos jaga, pengadaan rambu-rambu, hingga penambahan PJU di kawasan terminal.
“Di P-APBD kami mengusulkan sekitar Rp400 juta untuk melengkapi fasilitas seperti CCTV, pos jaga, rambu-rambu, dan penerangan jalan umum agar pelayanan semakin baik,” ungkap Sugianto.
Ia menambahkan fasilitas dasar seperti toilet sudah tersedia. Namun pengembangan fisik yang lebih besar seperti perluasan lahan akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran.
“Untuk tahun ini kami fokus melengkapi sarana prasarana terlebih dahulu. Perluasan area akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas,” pungkasnya.
Retribusi Resmi Berlaku
Penerapan retribusi Terminal Glagahan memiliki dasar hukum Perda Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 yang diperbarui dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkab juga telah memasang papan informasi tarif di lokasi. Tarif berlaku untuk 1 kali parkir maksimal 12 jam:
– *Rp5.000*: Kendaraan boks dan pick up JBB hingga 3.500 kg
– *Rp10.000*: Truk tanpa gandengan, bus kecil, bus sedang
– *Rp15.000*: Truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, bus besar
Dishub berharap dengan sistem parkir berbayar, Terminal Barang Glagahan dapat menjadi pusat parkir yang tertib, aman, dan mendukung pengendalian lalu lintas di Jombang. (Nic)





