JOMBANG, mediarakyatpost– Program peningkatan infrastruktur pertanian di Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang digadang-gadang menjadi solusi bagi persoalan pengairan lahan petani, kini justru menuai sorotan. Bukan karena manfaatnya, melainkan karena adanya dugaan ketidaksesuaian informasi pada papan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Proyek Konstruksi Lahan Optimasi Non Rawa dengan nilai sekitar Rp156,4 juta tersebut diketahui diperuntukkan bagi pelayanan pengairan lahan sawah seluas 34 hektare. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan melalui Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, kamis (9/7/2026)
Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Puton, dengan pembangunan satu paket sarana pengairan yang terbagi di dua titik lokasi.
Namun, persoalan muncul ketika masyarakat menemukan adanya perbedaan informasi pada papan publikasi proyek yang terpasang di lokasi.
Dalam satu area pembangunan, terdapat dua keterangan berbeda mengenai sumber tahun anggaran. Papan informasi permanen menyebut proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, sedangkan spanduk informasi kegiatan mencantumkan APBN Tahun Anggaran 2026.
Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan besar. Sebab, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat terkait penggunaan uang negara.
Tidak hanya soal tahun anggaran, papan permanen yang terpasang juga tidak mencantumkan informasi mengenai luas lahan yang menjadi sasaran program. Padahal, data mengenai cakupan manfaat proyek merupakan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut memberikan dampak bagi petani.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Apakah perbedaan tahun tersebut hanya kesalahan teknis dalam pemasangan informasi? Apakah terjadi perubahan administrasi anggaran? Atau ada persoalan lain yang menyebabkan data pada papan proyek tidak seragam?
Masyarakat tentu memiliki hak untuk mendapatkan kepastian. Sebab, setiap rupiah yang berasal dari APBN merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang penting fasilitas ini benar-benar bermanfaat bagi petani. Selama ini saat kemarau sawah sering kesulitan air. Harapannya saluran ini bisa awet dan membantu meningkatkan hasil panen,” ujar salah satu warga.
Di sisi lain, keberadaan proyek irigasi tersebut sebenarnya memiliki nilai strategis bagi petani Desa Puton. Dengan tersedianya sarana pengairan, lahan sawah seluas 34 hektare diharapkan mampu lebih produktif, mengurangi risiko gagal panen saat musim kemarau, serta mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Jombang.
Namun, pembangunan fisik yang baik harus berjalan seiring dengan administrasi yang tertib. Kesalahan pencantuman informasi tahun anggaran dalam proyek pemerintah bukan persoalan yang bisa dianggap sederhana, karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik.
Dinas Pertanian Kabupaten Jombang dan pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Masyarakat hanya ingin mengetahui satu hal mendasar: proyek irigasi Desa Puton senilai Rp156,4 juta ini sebenarnya menggunakan anggaran APBN Tahun 2025 atau APBN Tahun 2026?
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait perbedaan data tersebut. Transparansi menjadi kunci agar program yang bertujuan membantu petani tidak meninggalkan tanda tanya dan tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
Eko Purwanto Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Jombang saat di konfirmasi liwat via Wastshab tidak ada respon. (tim)





