Sosialisasi Rancangan Perbup Insentif Investasi, Jombang Siapkan Regulasi Ramah Pelaku Usaha

JOMBANG, mediarakyatpost — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memperkuat iklim investasi daerah dengan menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan PERDA Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/12/2025) di Aula Ruang Rapat Dinas PUPR Jombang dan menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan investasi daerah.

Rapat ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan. Di antara peserta hadir narasumber dari Universitas Brawijaya yang memberikan perspektif akademik, perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Jombang yang memastikan aspek regulasi berjalan sesuai peraturan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berperan dalam pembahasan insentif perpajakan daerah. Selain unsur pemerintah, sejumlah kepala OPD atau yang mewakili juga turut hadir bersama pelaku industri kecil menengah (IKM), usaha kecil menengah (UKM), serta perwakilan masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa penyusunan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya bersama untuk menciptakan tata kelola investasi yang lebih kondusif dan inklusif.

Plt. Kepala DPMPTSP Jombang Joko Triyono melalui Suwito dari Bidang Penanaman Modal, membuka sesi pemaparan dengan menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai Perda maupun Perbup kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang telah diterbitkan harus dapat dipahami secara jelas oleh publik, terutama pelaku usaha yang menjadi sasaran utama kebijakan insentif investasi.

“Jika aturan ini sudah disahkan, maka masyarakat, pelaku usaha, hingga investor luar daerah harus mengetahui apa saja kemudahan yang dapat mereka peroleh. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan informasi tersebut sampai ke masyarakat agar penerapannya tepat sasaran,” ujar Suwito.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rancangan Perbup tersebut menjadi pedoman teknis dalam mengimplementasikan PERDA Nomor 7 Tahun 2024. Selama belum ditandatangani Bupati, aturan ini masih berstatus rancangan yang harus melalui serangkaian proses pembahasan, penyempurnaan, hingga evaluasi. Proses tersebut penting agar Perbup yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan lapangan dan mampu menjawab tantangan investasi di daerah.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai masukan mulai dari mekanisme pemberian insentif, kriteria penerima kemudahan investasi, hingga penguatan layanan perizinan terpadu. Beberapa pelaku IKM dan UKM mengungkapkan harapan mereka agar regulasi ini tidak hanya menguntungkan investor besar, namun juga memberikan dukungan yang nyata bagi usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Suwito menegaskan bahwa Perda dan Perbup ini akan mengatur berbagai bentuk insentif seperti pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi, pemberian fasilitas tertentu, hingga kemudahan akses informasi dan layanan. Ia berharap regulasi ini nantinya mampu meningkatkan minat investasi di Kabupaten Jombang sekaligus memotivasi pelaku IKM dan UKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya.

“Dengan adanya insentif dan kemudahan ini, kami berharap tidak hanya investor besar yang terpanggil berinvestasi di Jombang. Usaha kecil dan menengah juga dapat berkembang lebih cepat karena regulasi ini memberikan ruang dan dukungan yang jelas,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menguatkan sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Pembahasan yang berlangsung interaktif menciptakan suasana yang produktif, di mana setiap masukan dicatat sebagai pertimbangan untuk menyempurnakan Rancangan Perbup. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya, mengkritisi, sekaligus memberikan gambaran persoalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha terkait birokrasi maupun teknis perizinan.

Menjelang akhir acara, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk mendukung penyelesaian regulasi ini agar segera dapat diimplementasikan. Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis bahwa dengan hadirnya Perda dan Perbup yang kuat, terstruktur, dan responsif, iklim investasi daerah akan semakin berkembang. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Jombang secara berkelanjutan. (Nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *