JOMBANG, mediarakyatpost– Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Faizuddin FM, secara tegas menyatakan bahwa tindakan penghentian secara sepihak terhadap berbagai program usulan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, antara lain hak atas penghidupan yang layak serta hak berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pembangunan daerah.
Menurut Faizuddin, penghentian program yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun penyaluran aspirasi warga jelas bertentangan dengan Hak Atas Kesejahteraan. Sebagian besar program yang diusulkan masyarakat sejatinya bertujuan untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Oleh karena itu, penghapusan yang dilakukan sepihak oleh Bupati Jombang nyata-nyata menghalangi hak warga untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan layak dinilai sebagai pelanggaran HAM.
LBHAM pun mengingatkan bahwa Negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Jombang, selaku pihak yang memikul tanggung jawab utama untuk menegakkan, menghormati, dan melindungi HAM, justru berpotensi berubah menjadi aktor pelanggar HAM.
Lembaga ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Jombang untuk terus menyalakan harapan dan tidak henti-hentinya bersuara kritis. Masyarakat diminta terus mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi, agar sungguh-sungguh menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi seluruh warga lewat setiap kebijakan yang diambil—baik di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Peringatan ini bukan tanpa bukti. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan LBHAM, kekuasaan pemerintahan Warsubi dinilai telah gagal menunjukkan komitmen perlindungan dan pemenuhan HAM. Sebaliknya, pemerintahan ini justru terus melahirkan berbagai kebijakan dan tindakan yang berpotensi hingga nyata berdampak buruk serta melanggar hak warga. Contoh yang paling terlihat adalah kebijakan akhir-akhir ini yang merugikan kelompok pemuda dan para pelaku usaha peternakan di Jombang.
Berdasarkan serangkaian fakta dan temuan tersebut, LBHAM Jombang secara resmi merekomendasikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk:
1. Melakukan penelaahan dan audit menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang diterbitkan;
2. Segera menghentikan pelaksanaan kebijakan yang berpotensi menjadikan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai pihak utama pelanggar HAM. (ant)





