Langsung ke konten
Kamis, 16 Juli 2026
Politik & Pemerintahan

1.134 Pekerja MPS Ploso Jombang Terima BLT DBHCHT Rp800 Ribu Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Bagikan

JOMBANG, mediarakyatpost– Pemerintah Kabupaten Jombang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada ribuan pekerja di lingkungan Pabrik MPS Ploso. Penyerahan dilaksanakan di Gedung MPS, Jumat (3 Juli 2026).

Penyaluran kali ini menyasar 1.134 karyawan Pabrik Rokok MPS Ploso. Setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp800.000 yang bersumber DBHCHT Kabupaten Jombang.

Sementara itu, pekerja yang berdomisili di luar Jombang namun masih di wilayah Jawa Timur telah menerima bantuan senilai Rp1.000.000 per orang dua bulan sebelumnya, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Subagio, SH selaku Ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Jombang, Wakil Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur sekaligus Ketua DPD K SPSI Kabupaten Jombang menyambut baik pelaksanaan ini.

“Alhamdulillah hak anggota kami terpenuhi sesuai ketentuan. Dana cukai memang memiliki bagian khusus bagi pekerja industri tembakau,” ujarnya.

Pencairan tahun ini terjadi lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya baru masuk bulan Agustus atau September, kali ini sudah disalurkan di awal Juli.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pemprov Jawa Timur serta Pemkab Jombang atas percepatan ini,” tambahnya.

Bantuan ini khusus diberikan kepada karyawan, bukan pemilik usaha. Perbedaan sumber dana didasarkan pada alamat KTP penerima.

Bagi para pekerja, tambahan dana ini sangat berarti di tengah tingginya kebutuhan hidup saat ini.

“Kami berharap besaran bantuannya bisa makin naik. Namun kenaikan cukai jangan terlalu tinggi, nanti membebani perusahaan, turunkan daya beli, dan justru merugikan kami pekerja,” ungkap Subagio.

Ia juga mendesak pemerintah menindak tegas peredaran rokok ilegal yang sangat mengancam kelangsungan pabrik legal di Jombang.

“Perlu sinergi kuat supaya produksi tetap stabil. Jika usaha berjalan lancar, kesejahteraan pekerja mulai upah, THR, tunjangan, hingga lima jaminan sosial: kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian bisa terus terjamin,” pungkasnya.

Program BLT DBHCHT bagi pekerja industri tembakau di Jombang sendiri telah berjalan secara rutin selama lima tahun terakhir. (Nic)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *