Langsung ke konten
Selasa, 14 Juli 2026
Politik & Pemerintahan

Satpol PP Jombang Tertibkan Reklame Ilegal dari Exit Tol Tembelang Hingga Sambong

Bagikan

JOMBANG, mediarakyatpost – Wajah Kabupaten Jombang terus dibersihkan dari reklame liar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar ketentuan di sejumlah titik strategis, Selasa (14/7/2026).

Sasaran kali ini adalah jalur mulai Exit Tol Tembelang hingga perempatan Sambong. Penertiban menyasar reklame permanen, semi permanen, hingga reklame insidentil seperti spanduk dan baliho.

Anggota Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jombang, Adhe Prayoga Setyo Adji, http://S.Tr.I.P, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota sekaligus menegakkan aturan.

“Jadi kami melakukan penertiban reklame, baik permanen, semi permanen maupun insidentil. Hari ini penyisiran mulai dari Exit Tol Tembelang hingga kawasan perempatan Sambong,” ujar Adhe di sela kegiatan.

Dalam operasi ini, petugas tidak asal menurunkan reklame. Ada 3 aspek utama yang diperiksa: kesesuaian lokasi, masa berlaku izin, dan kewajiban pembayaran retribusi ke daerah.

Reklame yang terbukti dipasang di lokasi terlarang, tidak mengantongi izin, atau masa berlakunya sudah habis akan langsung ditertibkan dan diamankan ke kantor Satpol PP.

“Reklame yang penempatannya tidak sesuai atau izinnya habis akan kami tertibkan. Pemiliknya akan kami beri teguran agar ke depan patuh aturan,” jelas Adhe.

Sebelum penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pendataan. Jika semua persyaratan lengkap dan retribusi lunas, reklame dipersilakan tetap terpasang.

Adhe menegaskan, kegiatan ini bukan seremonial. Penertiban reklame merupakan agenda rutin Satpol PP yang dilaksanakan hingga 2 kali dalam seminggu.

“Kami lakukan rutin, bisa satu minggu dua kali. Tujuannya menjaga kebersihan, ketertiban, dan memperindah tampilan Kabupaten Jombang agar ruang publik terlihat rapi dan nyaman,” tambahnya.

Untuk memastikan validitas data, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang. Dua OPD ini menjadi rujukan utama terkait status izin dan tunggakan retribusi reklame.

“Nanti kami konsolidasi dengan Dinas PUPR dan Bapenda. Bagaimana status izinnya, bagaimana retribusinya. Kalau memang tidak berizin, langsung kami tertibkan sesuai aturan,” tegasnya.

Satpol PP berharap penertiban berkelanjutan ini mampu menciptakan ruang publik yang lebih terbuka dan estetis.

“Harapan kami, wajah Kabupaten Jombang semakin baik. Ruang publik tidak terganggu reklame liar, sehingga menambah estetika dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkas Adhe.

Penertiban ini menjadi sinyal bagi para pengusaha dan pemasang reklame agar lebih taat aturan. Pemkab Jombang menargetkan seluruh ruang publik bebas dari reklame yang mengganggu pemandangan dan melanggar Perda. (ant)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *