LBHAM Merasa Geram: Diduga Pengambilalihan Aset STIKES Pemkab Jombang Harus Diusut Tuntas

Jombang, mediarakyatpost – Dugaan pengambilalihan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang berupa STIKES Pemkab diduga oleh oknum pejabat dan pihak swasta mulai dibahas para aktifis Jombang karena bisa menimbulkan kekhawatiran serius.

Pemerintah Kabupaten Jombang perlu Melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proses penghapusan atau pemindahan aset untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

 

Faizuddin FM Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) Saat diwawancarai awak media mengatakan dengan adanya Dugaan pemufakatan jahat pengambilan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jombang berupa STIKES Pemkab dengan pola persekongkolan yang disengaja antara dua orang atau lebih.

“termasuk diduga oknum pejabat dan pihak swasta, untuk menguasai atau mengalihkan aset daerah tersebut secara melawan hukum. Tindakan ini sering kali melibatkan serangkaian prilaku korup seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan perubahan yang bersifat administratif yang berujung pada kerugian negara atau daerah”, tuturnya

Pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang buruk menciptakan kerentanan bagi tindak korupsi, di mana aset bisa dikuasai secara ilegal atau bahkan dicaplok oleh segelintir orang, ungkap gus Faiz sapaan akrab Faizuddin Ketua LBHAM

“Dalam konteks ini, diduga permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dikenai sanksi yang sama dengan pidana pokoknya, di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat aturan tentang diduga permufakatan jahat tersebut, ” terangnya

Karena itu, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pengambilalihan aset STIKES Pemkab Jombang. Selain itu, Faizuddin juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang agar segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna melakukan penyelidikan politik dan administratif terhadap dugaan persekongkolan tersebut. “Saya mendesak APH segera bertindak tegas, dan DPRD harus membentuk PANSUS. Jangan menunggu sampai aset ini benar-benar berpindah tangan dan menjadi milik pribadi,” tegasnya..

Untuk pencegahan dugaan pemufakatan jahat pengambilan aset Pemda Kabupaten Jombang berupa STIKES saya (ketua LBHAM.red) mendorong adanya :
1. Pengawasan ketat terhadap setiap proses penghapusan atau pemindahan aset agar transparan dan sesuai aturan.
2. Perbaikan sistem pengelolaan aset STIKES Pemkab oleh Pemda agar lebih optimal.
3. Penerapan UU Perampasan Aset, yang memungkinkan negara merampas aset terkait tindak pidana.

Stikes Pemkab itu didirikan Pak Suyanto dan Pak Ali Fikri setiap pergantian Bupati nama pembina harus diganti nama bupati yang jadi. “pada bulan Juni 2025 ada perubahan akte yayasan dan bupati yang sekarang Bapak warsubi dan Gus Salman tidak dimasukkan dalam akte perubahan tersebut. Dugaan ada indikasi perampasan aset atau pengambil alihan aset Pemda Jombang jadi private bisa dijadikan privatenisasi aset negara, ” tandas gus Faiz.

Lebih lanjut, Faizuddin mengungkapkan diduga adanya kejanggalan dalam perubahan akta Yayasan STIKES Pemkab Jombang yang dilakukan pada bulan Juni 2025. Menurutnya, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yayasan, telah diatur bahwa siapa pun yang menjabat sebagai Bupati Jombang secara otomatis menjadi ex officio Ketua Yayasan. Namun, pada perubahan akta terakhir, Bupati Jombang saat ini, Warsubi, dan Wakil Bupati Gus Salman, tidak dimasukkan dalam struktur yayasan tersebut.

“Ini sangat janggal dan tidak bisa dianggap sepele. Secara aturan, bupati yang menjabat otomatis menjadi ex officio ketua yayasan. Tapi pada perubahan akta yang baru, nama bupati dan wakil bupati aktif justru dihilangkan. Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengambil alih aset Pemkab Jombang dan menjadikannya milik pribadi atau pihak swasta,” jelasnya dengan nada geram. Bersambung (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *