JOMBANG, mediarakyatpost– Prinsip dasar pemerintahan adalah melayani rakyat, bukan membuat warga merasa takut, dipersulit, atau harus memohon-mohon demi mendapatkan haknya. Hal ini ditegaskan dalam materi sosialisasi dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), yang juga mengutip pandangan aktivis kawakan Jombang, Gus Faiz.
“Pemerintah dibentuk untuk melayani rakyat, bukan untuk membuat rakyat merasa takut, dipersulit, diabaikan, atau harus memohon-mohon agar haknya dipenuhi,” ujar Gus Faiz dalam penegasan sikapnya.
Setiap warga negara secara sah memiliki hak memperoleh pelayanan pemerintahan yang baik, adil, transparan, cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Dalam rincian yang disusun, tercatat delapan hak pokok rakyat yang wajib dipenuhi aparat, tutunya
Hak mendapatkan pelayanan yang layak sesuai standar dan ketentuan hukum berlaku serta hak atas informasi yang jelas dan terbuka—termasuk prosedur, biaya, jangka waktu, serta alasan setiap keputusan diambil dan hak diperlakukan adil tanpa pembedaan berdasar status sosial, agama, suku, kekayaan, pilihan politik, atau kepentingan pribadi, ungkap gus Faiz
” Juga berhak atas pelayanan cepat dan tepat dengan kepastian waktu, tidak berbelit-belit antar bagian. Kelima, berhak menyampaikan keluhan, kritik, sanggahan, atau laporan melalui saluran resmi jika kinerja tidak memuaskan. Keenam, pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas setiap tindakan, ” tegasnya
Lanjut Ketua LBHAM Jombang, Rakyat berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan wewenang—jabatan tidak boleh dipakai mengintimidasi atau menguntungkan pihak tertentu. Terakhir, rakyat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan berhak berpartisipasi, memberi masukan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
LBHAM juga mengingatkan: menuntut pelayanan bukanlah meminta belas kasihan, melainkan menjalankan hak warga negara. Pejabat memegang amanah dan wewenang; semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik.
“Jika pelayanan publik buruk, jangan diam,” tegas dalam materi tersebut. Langkah yang disarankan: sampaikan pengaduan, lengkapi dokumentasi, gunakan mekanisme hukum, dan kawal bersama. Pejabat yang gagal menjaga amanah harus dievaluasi dan dituntut pertanggungjawabannya secara sah.
Gus Faiz juga berpesan Pemerintah adalah pelayan rakyat—bukan rakyat yang harus menjadi pelayan pejabat. LBHAM menegaskan keberadaannya untuk mengawal hak, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Ze)





