JOMBANG, mediarakyatpost– Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jombang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp994.465.007,39 memunculkan sorotan terkait kepatuhan pelaksanaan. Proyek yang seharusnya berjalan lewat skema swakelola dan melibatkan warga sekitar, justru diduga banyak dikerjakan tenaga kerja dari luar daerah.
Berdasarkan data dari papan informasi proyek di lokasi, kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Tertera pelaksana resmi adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa kerja 150 hari kalender—berlangsung sejak 22 Juni hingga 17 November 2026.
Namun, saat awak media menelusuri siapa yang bekerja di lapangan, diperoleh informasi bahwa sejumlah pekerja tidak berasal dari Kabupaten Jombang, melainkan didatangkan dari kota lain seperti Solo, Malang dan Kediri. Hal ini menimbulkan keraguan: apakah pembangunan benar-benar dikelola sendiri oleh P2SP sebagaimana ketentuan, atau secara terserah diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga?
Saat dimintai keterangan terkait alur pelaksanaan dan asal tenaga kerja, Kepala Sekolah SLB Negeri Jombang tidak dapat ditemui karena sedang bertugas di luar lingkungan sekolah. “Beliau sedang ada kegiatan di luar,” ujar salah satu guru berinisial H, Kamis (27/8/2026).
Secara aturan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa program revitalisasi sekolah dilaksanakan secara swakelola. Artinya, dana bantuan dikelola penuh oleh satuan pendidikan melalui P2SP—mulai dari perencanaan, pengadaan barang, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Salah satu tujuannya agar masyarakat sekitar terlibat dan merasakan dampak ekonomi langsung melalui peluang kerja.
Mekanisme ini jelas berbeda dengan proyek konstruksi pemerintah yang sejak awal dirancang untuk dikerjakan penyedia jasa lewat proses tender. Bahkan, Kejaksaan Agung pada tahun 2026 telah memberikan peringatan keras mengenai potensi penyimpangan: mengubah sistem swakelola menjadi penyerahan penuh kepada pihak ketiga.
Kini, sejumlah pertanyaan penting masih menggantung: siapa sebenarnya pelaksana fisik pembangunan? Apakah ada kontrak kerja dengan pihak luar? Bagaimana struktur P2SP dan sistem perekrutan tenaga kerjanya? Juga, apakah pengadaan bahan dan pembayaran dilakukan sesuai aturan serta transparan?
Jika nantinya terbukti pekerjaan fisik diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor, maka hal tersebut menyalahi prinsip dasar program ini. Hal ini harus diklarifikasi bersama Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, serta dibuktikan lewat pemeriksaan dokumen resmi—seperti Petunjuk Teknis Bantuan dan Perjanjian Kerja Sama.
Publik berharap anggaran negara hampir mencapai Rp1 miliar ini tidak hanya menjadi bangunan fisik semata, tetapi benar-benar dikelola secara jujur, terbuka, bermanfaat bagi warga Jombang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai landasan hukum—Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta ketentuan turunannya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus menelusuri kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis pembangunan, asal bahan material, serta kualitas hasil pekerjaan di lapangan. bersambung. (Red)





