Langsung ke konten
Rabu, 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Proyek Pembagunan Fisik Gedung Satpol PP Jombang Senilai Rp288 Juta Menuai Sorotan

Bagikan

JOMBANG, mediarakyatpost– Sebuah proyek yang tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Fisik) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang berlangsung di lokasi tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada papan proyek maupun pemahaman umum masyarakat.

Proyek yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Nomor 36 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp288.378.133,69. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Tiga Saudara, didampingi konsultan pengawas CV. Projack Konsultan, dengan waktu pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang, kegiatan ini secara resmi dituliskan sebagai pembangunan fisik gedung. Namun hasil pantauan di lapangan pada Selasa (23/6/2026) menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Alih-alih membangun gedung baru dari awal, pekerjaan yang dilakukan lebih mirip rehabilitasi atau perbaikan pada bangunan yang sudah berdiri lama.

Para pekerja tampak hanya melakukan pembenahan bagian tertentu, pengecatan ulang, serta perbaikan fasilitas yang rusak. Yang lebih menjadi perhatian, ditemukan penggunaan material bekas seperti lembaran asbes, rangka besi, dan batu paving yang diduga diambil dari bagian bangunan lama untuk dipasang kembali.

Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan serius mengingat dalam aturan pengelolaan keuangan daerah, terdapat perbedaan tegas antara kategori pembangunan fisik, rehabilitasi, dan pemeliharaan. Masing-masing memiliki standar teknis, besaran anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Pembangunan fisik gedung seharusnya menghasilkan aset tambahan atau struktur baru, sedangkan rehabilitasi hanya bertujuan mengembalikan fungsi bangunan yang sudah ada. Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah, melainkan menyangkut ketepatan perencanaan dan penggunaan dana publik.

Warga sekitar pun mengaku bingung melihat kenyataan di lapangan. “Kalau tertulis pembangunan gedung, kami kira akan didirikan bangunan baru. Tapi yang dikerjakan cuma memperbaiki yang sudah ada. Ini uang rakyat, tentu kami ingin tahu kejelasannya,” ujar salah seorang warga.

Penggunaan material bekas dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah juga menimbulkan kekhawatiran soal kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan nantinya. Masyarakat meminta penjelasan rinci mengenai spesifikasi teknis yang disepakati serta alasan penggunaan material lama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, maupun pelaksana proyek terkait perbedaan antara rencana tertulis dan pelaksanaan di lapangan.

Publik pun menunggu klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut. Yang dipersoalkan bukan hanya hasil fisik bangunan, melainkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, di mana setiap rupiah dana APBD harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.(tim)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *