Langsung ke konten
Rabu, 8 Juli 2026
Peristiwa

LBHAM Jombang Akan Lapor ke Presiden dan Komnas HAM Terkait Polemik Pasar Ploso

Bagikan

Jombang, Media rakyatpost.com – Polemik antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang dengan para pedagang pasar ploso terkait keterbukaan aturan teknis pembagian kios atau lapak tidak kunjung selesai, Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia kabupaten Jombang (LBHAM) bakal melapor ke presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Nasikonal RI.

Pernyataan ini disampaikan Faizuddin FM yang selama ini mengadvokasi para pedagang pasar ploso, saat dikonfirmasi melalui saluran whatsapp terkait pemberitaan pedagang pasar Ploso meminta Salinan aturan pembagian kios atau lapak pasar Ploso di gedung baru sebelah terminal, Senin (22/12/25)

Ia mengaku ada sejumlah pedagang pasar Ploso ke kantor LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) yang terletak di desa Sentul kecamatan Tembelang. “Melaporkan apa yang dialami mereka akibat dari kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang.”

Menurutnya, keluhan para pedagang pasar Ploso hampir sama dengan pedagang pasar di daerah lain. Utamanya soal mekanisme pembagian kios atau lapak yang menurut mereka sampai saat ini tidak disosialisasikan, terbukti para pedagang pasar yang melapor ke Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia tidak pernah mendapatkan undangan sosialisasi atau musyawarah pembagian kios, tuturnya

“Persoalan yang dihadapi para pedagang pasar Ploso ada potensi pelanggaran HAM dalam pembagian kios atau lapak di pasar Ploso, terbukti dengan tidak adanya sosialisasi dan musyawarah untuk pembagian kios atau lapak yang melibatkan para pedagang pasar, ” terang Gus Faiz Ketua LBHAM

bahkan telah terjadi diskriminasi terhadap Sebagian pedagang buah yang harusnya bertempat jadi satu di Gedung baru pasar Ploso timur jalan justru disisihkan ke pasar lama barat jalan, “Padahal Gedung baru pasar tersebut diperuntukkan pedagang komuditi Buah dan Kelapa,” ungkapnya

Termasuk juga bila ditinjau lebih mendalam berpotensi menabrak beberapa aturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak warga negara untuk pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, Undang-undang No. 40 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional Anti Diskriminasi” kata Gus Faiz sapaan akrapnya.

Menyikapi aspirasi pedagang pasar Ploso, LBHAM sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri kabupaten Jombang, bahkan sampai dua kali pertemuan, akan tetapi tidak ada titik temu yang anti diskriminasi, berkeadilan serta tidak terpenuhinya hak-hak para pedagang pasar Ploso.

“Terbentuknya aturan teknis pembagian kios atau lapak pasar setelah revitalisasi yang wajib mengandung prinsip Keadilan, Transparansi, Pengelompokan Komoditi, Musyawarah, Sosialisasi dan Memprioritaskan pedagang lama pada dasarnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian {DISDAGRIN)”, Tegas nya.

Gus Faiz menambahkan, permasalahan muncul disebabkan adanya dugaan ketidak kepatuhan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang terhadap regulasi yang ada, baik dari tingkat Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 76 Tahun 2024.

Dari hasil investigasi Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia, dugaan awal tergambarkan potensi peraturan perundang-undangan tidak dijalankan pejabat dari kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang, “Maka saya mendorong Presiden melalui Menteri Perdagangan RI dan KOMNAS HAM untuk melakukan investigasi ke kabupaten Jombang. Dalam konteks undang-undang nasional, persolan yang menimpa para pedagang pasar Ploso tersebut telah memenuhi indikator adanya pelanggaran HAM sebagaimana UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak warga negara untuk pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.” Pungkas pria yang tidak pernah absen dalam perjuangan-perjuangan HAM khusunya Masyarakat Jombang. (tim)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *