Proyek Pembangunan TPT di SMPN 1 Mojowarno Diragukan Transparansinya, Ada Apa!

JOMBANG, mediarakyatpost — Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lingkungan SMPN 1 Mojowarno menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan. Selain tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut juga disebut-sebut dilakukan tanpa adanya rapat komite maupun rapat sekolah, sebagaimana mestinya untuk setiap kegiatan pembangunan yang melibatkan dana publik.

Pantauan media di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan TPT di sepanjang selokan sisi timur sekolah. Sejumlah pekerja tampak memasang kayu sebagai cetakan cor beton, sementara material tanah dan lumpur berserakan di sekitar area kerja. Namun, yang sangat mencolok adalah ketiadaan papan proyek yang biasanya berisi keterangan sumber dana, besar anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan. Ketiadaan papan informasi ini jelas menabrak prinsip transparansi publik yang diatur dalam regulasi proyek pemerintah.

Ketika dikonfirmasi, Zaki, selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana SMPN 1 Mojowarno, mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai sumber anggaran pembangunan tersebut.
“Saya sendiri tidak tahu anggaran itu dari mana. Mungkin langsung dari sekolah, tapi saya belum dapat penjelasan,” ujarnya singkat melaui via telp

Sementara itu, Kepala Sekolah Lisetyowati ketika dimintai keterangan oleh awak media tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri rapat dengan kepala sekolah lain, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai proyek yang tengah berlangsung di sekolahnya tersebut, Selasa (4/11/2025).

Yang lebih mengherankan, proyek pembangunan TPT semacam ini seharusnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, bukan dilaksanakan secara langsung oleh pihak sekolah. Namun, di lapangan tampak bahwa kegiatan dilakukan seolah-olah merupakan inisiatif internal sekolah tanpa koordinasi jelas dengan instansi teknis terkait.

Bahkan, menurut keterangan salah satu narasumber, pelaksanaan pembangunan TPT tersebut tidak pernah melalui rapat komite sekolah. Padahal, komite memiliki peran penting dalam menyetujui, mengawasi, dan memastikan kegiatan pembangunan di lingkungan sekolah berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan penggunaan dana pendidikan.
“Setahu saya tidak ada rapat komite membahas soal pembangunan itu. Tiba-tiba sudah berjalan saja,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelaksanaan kegiatan tanpa mekanisme formal dan tanpa transparansi. Jika benar pembangunan dilakukan tanpa rapat kordinasi dan tanpa papan proyek, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural dan berpotensi menyalahi ketentuan penggunaan dana pendidikan, terutama jika bersumber dari dana BOS atau sumbangan wali murid.

Beberapa pemerhati pendidikan di Kabupaten Jombang turut menyoroti masalah ini. Mereka menilai proyek yang tak jelas asal-usul anggarannya ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.
“Kalau pembangunan itu menggunakan dana sekolah atau dana BOS, maka harus ada dasar hukum dan transparansi penuh. Tidak boleh sembarangan membangun tanpa melibatkan komite dan tanpa laporan ke Dinas Pendidikan. Apalagi jenis pekerjaan seperti TPT seharusnya kewenangan PUPR,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang dimintai pendapatnya.

Kasus ini menjadi potret lemahnya pengawasan dan transparansi di lingkungan satuan pendidikan, di mana kegiatan fisik bisa berjalan tanpa prosedur jelas dan tanpa pertanggungjawaban terbuka. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan bersama Inspektorat Kabupaten Jombang segera turun tangan untuk melakukan investigasi terkait proyek TPT SMPN 1 Mojowarno ini.

Publik kini menunggu jawaban:
Apakah pembangunan tersebut bersumber dari dana resmi pemerintah, dana partisipasi masyarakat, atau inisiatif pribadi pihak tertentu?
Tanpa kejelasan, proyek yang seharusnya bertujuan memperbaiki fasilitas sekolah justru bisa menimbulkan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan dan etika administrasi pendidikan.

Keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi kunci agar dunia pendidikan tidak hanya mengajarkan integritas, tetapi juga menjadi contoh nyata penerapan nilai-nilai transparansi di tengah masyarakat. Bersambung (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *