Polisi Gagalkan Peredaran Arak 115 Botol.

 

JOMBANG,- Mediarakyatpost.com – unyi nya malam di Jombang terusik oleh pergerakan aparat kepolisian yang sigap. Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menemui jalan buntu .

setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggerebek sebuah mobil pengangkut arak dalam jumlah besar.

Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, ini terjadi pada Sabtu (7/9) malam.

Sasaran mereka adalah sebuah mobil Isuzu Pick Up berwarna hitam yang terparkir mencurigakan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Di dalam bak mobil, polisi menemukan tujuh karung berisi 115 botol .

Arak ilegal yang berukuran 1,5 liter dalam boto aqua Pelaku, seorang pria berinisial ( J ) “47”, warga Kabuh, tak berkutik saat diamankan.

Menurut pengakuan pelaku, arak tersebut didapat dari Purwodadi, Jawa Tengah. ( J ) membeli miras ilegal itu sehari sebelumnya dengan total harga Rp4 juta. Minuman memabukkan itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Jombang seharga Rp65 ribu per botol, menjanjikan keuntungan kotor sekitar Rp2,75 juta.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk membasmi peredaran miras ilegal yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

“Arak yang dipasok dari luar daerah. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya saat konferensi pers.

Total nya volume arak yang disita mencapai 172,5 liter. Jika berhasil lolos ke tangan konsumen, minuman tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 13 ribu orang, dan berpotensi memicu berbagai kerasan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

perbuatannya,( J ) ini harus di pertanggung jawab kan atas perbuatannya, Ia bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Peraturan . Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta.

Penangkapan itu terjadi para pelaku lain bahwa bisnis ilegal ini bisa merusak moral bangsa ,biar tak akan pernah tumbuh subur di wilayah Jombang. (to)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *