Dapat Dukungan Kemendikdasmen, SMKN 1 Jombang Dipersiapkan Jadi Sekolah BLUD

JOMBANG, Mediarakyatpost.com – Kementerian Pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) memberikan peluang dan dukungan terhadap SMKN 1 Jombang untuk menjadi sekolah berbasis badan layanan umum daerah (BLUD) menyusul 4 sekolah SMK yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu SMK tersebut adalah SMK Negeri 4 Kota Jambi, SMK Negeri 1 Tanjab Timur, SMK Negeri 4 Tanjab Timur, dan SMK Negeri 5 Merangin.

Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib. mengatakan bahwa berbagai persiapan sudah ditempuh dan dilaksanakan untuk menuju sekolah BLUD, termasuk sudah mengikuti bimtek (bimbingan teknis) di Tangerang terkait Sekolah BLUD

Bahkan sebanyak 232 murid bakal mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan LSP (lembaga sertifikasi profesi) sesuai dengan konsentrasi keahlian.

LSP merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikat yang bakal didapatkan siswa itu memiliki nilai plus jika digunakan untuk mencari kerja. ’’Dunia usaha dunia industri (DUDI) menilai, sertifikat tersebut sudah cukup menjelaskan, jika yang bersangkutan sudah terampil atau kompeten di bidangnya,’’ jelasnya. Ini membuat DUDI tertarik, dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat dari BNSP.

“Tidak semua sekolah yang mengajukan uji kompetensi murid disetujui, tapi SMKN 1 Jombang disetujui secara nasional,” ungkapnya

Abdul Muntolib juga menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang penjualannya tidak mengutamakan mencari keuntungan. BLUD beroperasi dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, namun tetap berada di bawah naungan pemerintah daerah.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai BLUD diantaranya :
1. Tujuan BLUD, yaitu memberikan pelayanan umum yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat, serta sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
2. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan, yaituBLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, yang memungkinkan mereka untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Tidak Mengutamakan Keuntungan, yaitu meskipun menjual barang dan/atau jasa, BLUD tidak memprioritaskan mencari keuntungan, melainkan berfokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
4. Oenerapan di Berbagai Sektor, yaitu BLUD dapat diterapkan di berbagai unit kerja pemerintah daerah, seperti puskesmas, rumah sakit daerah, sekolah, dan unit pelayanan publik lainnya.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018, yang merupakan penyempurnaan dari Permendagri sebelumnya.
6. Manfaat BLUD, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dan memungkinkan penyerapan anggaran yang lebih optimal untuk peningkatan layanan.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai bagian dari perbendaharaan negara telah disebutkan dalam UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Perbendaharaan negara juga meliputi pengelolaan Badan Layanan Umum.

Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan. Badan Layanan Umum (BLU) merupakan salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat. Salah satunya terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, alih-alih mencari keuntungan.

Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Dengan demikian, BLUD merupakan instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencapai tujuan pembangunan daerah.

Lanjut Abul Muntolib, SMKN 1 Jombang kini tengah bersiap menerapkan BLUD. Sebagai langkah awal, SMKN 1 Jombang telah melakukan studi tiru ke SMKN 2 Nganjuk pada Selasa (19/8), Dalam kegiatan tersebut, termasuk kepala sekolah, pengurus komite, manajemen sekolah, ketua konsentrasi keahlian, beberapa pengelola teaching factory dan unit produksi sekolah.

“Kami mohon Do’a dan dukungan semua pihak, Agar SMKN 1 Jombang segera menjadi sekolah BLUD,’ Pungkas Abdul Muntolib. (CHANDRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *