Jombang Mediarakyatpost.com – Kepolisian Resor Jombang mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Dusun Karang Tengah, Desa Jombang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan. Korban diketahui bernama Lukman Hakim (44), seorang wiraswasta asal Dusun Catakgayam, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.
Kapolres Jombang dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 25 Juni 2025. Pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial TR (Terlaporkan), bernama lengkap Tingsih binti Abdul Raji, kelahiran 28 Mei 1977 dan berusia 47 tahun, warga Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Jombang.
Modus Operandi Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan pelaku cukup kejam. Pelaku awalnya memberikan minum kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku menusuk dada korban dari bawah ketiak kanan menggunakan pisau dapur. Tak berhenti di situ, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 1 meter. Luka parah juga ditemukan di bagian wajah, dada kanan, dan kiri korban.
Penangkapan Tersangka
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 25 Juni 2025. Ia datang ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan seorang diri karena sakit hati terhadap korban.
Kronologi yang disampaikan menunjukkan bahwa setelah korban ditemukan tewas, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti yang Diamankan
1. 1 lembar tikar warna cokelat
2. 1 buah pisau dapur
3. 1 batang balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm panjang 1 meter
4. 2 buah bantal
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keterangan Tambahan
Dalam keterangan resmi, pihak kepolisian menyatakan tidak ada tersangka lain yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, kasus ini dianggap ditangani secara tuntas dari sisi pelaku utama.
—Catatan Redaksi:
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepedulian terhadap potensi konflik interpersonal yang bisa berujung pada kekerasan fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tanda-tanda kekerasan atau perencanaan tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya.(to)