Jombang,- Mediarakyatpost.com – Kelakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6 tahun, Tindakan tersebut di lakukan mulai dari tahun 2018 hingga terakhir di lakukan Desember Tahun 2024.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di Satreskrim Polres Jombang, Kamis (22/05/2025) AKP Margono Suhendra mengungkapkan modus pelaku terbongkar karena korban melapor, Akan tetapi korban melapor terkait kasus penganiyayaan yang di lakukan oleh pelaku.
“Awalnya tindakan penganiyayaan yang di lakukan oleh pelaku bermula saat korban mengambil sepeda motor dengan ibu nya di kos pelaku, Pelaku kemudian marah marah dan melakukan pemukulan kepada korban,” Ucap AKP Margono.
Setelah di introgasi dan di kembangkan Polres Jombang akhirnya pelaku mengaku telah memperkosa korban mulai dari tahun 2018 saat korban berusia 12 tahun, Bahkan saat terakhir kali pelaku memperkosa korban pelaku sudah menikah.
“Awalnya korban melaporkan tindakan penganiyayaan yang di lakukan oleh pelaku beberapa hari yang lalu, Setelah kita kembangkan terungkap lah pelaku juga melakukan pemerkosaan dengan mengancam kepada korban,” Ungkap AKP Margono.
Menurut AKP Margono awalnya muka nya modus pelaku yaitu mengajak korban LN (19) menonton video dewasa, Kemudian di ajak lah korban bersetubuh dengan mengacam ,juga mengiming imingi korban dengan uang, banyak.
“Awalnya mula nya pelaku sering menonton video dewasa kemudian video tersebut di perlihatkan oleh pelaku kepada korban, Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hbungan layak nya suami istri,
korban sempat menolak dan teriak ketakutan,oleh karenaiti si pelaku mengacam korban ,hingga membuat korban takut akhirnya korban pun mau,.
Berjalannya waktu sampai detik ini pelaku terus menerus melakukan pemerkosaan kepada korban.korban hingga beberapa kali ,dengan di iming imingi uang juga di belikan handphone setelah melakukan hubungan suami istri Tutur AKP Margono.
Tindakan pemerkosaan ini sengaja di lakukan oleh tersangka di rumah korban yang mana merupakan adik pelaku, Pemerkosaan tersebut di lakukan pada saat orang tua korban yang tidak ber ada di rumah.
Pada saat ini pelaku di jerat dengan Pasal 81,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat yang menimpa selama ber tahun – tahun,d tiduri kakak tiri nya sendiri.Dan sekarang sedang di dampingi oleh pihak Polres Jombang untuk memulihkan psikologis dan kesehatannya agar korban cepat membaik.
AKP Margono juga berharap agar korban segera pulih mentalnya pungkas nya. (to)