𝙅𝙊𝙈𝘽𝘼𝙉𝙂, 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖𝙧𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩𝙥𝙤𝙨𝙩.𝙘𝙤𝙢,- Pengerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Jln Raya Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang terkesan sebagai proyek siluman, karena tanpa adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Lokasi proyek tersebut tepatnya di jln Raya Karangmojo kurang lebih 300 meter dari Balai Desa Karangmojo arah Kecamatan Plandaan
Dari pantauan awak media dilokasi, proyek pembangunan yang di duga menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut sudah melanggar Undang undang R.I No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Padahal sangat jelas kalau Undang-Undang (UU) yang mengatur proyek infrastruktur desa adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas air bersih, tetapi keterbukaan anggaran proyek harus disampaikan ke publik atau masyarakat.
Jika proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Jln Raya Karangmojo, Kecamatan Plandaan mengacu pada undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang 𝙟𝙖𝙨𝙖 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙧𝙪𝙠𝙨𝙞, Sudah sangat jelas diduga ada pelanggaran pengerjaan proyek.
Perlu diketahui, jika jasa konstruksi menggunakan dasar hukum yang sangat jelas yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-undang ini mengatur hal-hal terkait jasa konstruksi, termasuk penyelenggaraannya, perizinan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan ini menjelaskan lebih detail mengenai pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, termasuk mengenai perizinan usaha jasa konstruksi, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jasa konstruksi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan ini merupakan perubahan atas PP 22/2020, yang bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perizinan usaha jasa konstruksi dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang ini juga memuat ketentuan terkait jasa konstruksi, termasuk mengenai perizinan berusaha dan swakelola.
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola (PLKPP03/21), Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan swakelola dalam pekerjaan konstruksi, khususnya pekerjaan konstruksi sederhana.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.
Pelanggaran untuk Jasa Konstruksi, Jelas ada sangsi hukumnya yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksanaan proyek sebagai pelaksanaan penggunaan anggaran, Apalagi dana yang digunakan dalam proyek adalah dana Pemerintah baik itu pemerintah desa, kabupaten atau pusat.
Perlu dipahami, Jika ada undang-undang, maka pasti ada sangsi hukumnya, jika dengan sengaja melakukan pelanggaran atau korupsi.
Atas terjadi Di proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Jln Raya Karangmojo, Kecamatan Plandaan, awak media mencoba menggali informasi, dari mana dana anggaran yang di gunakan, namun semuanya menjadi samar dan menjadi pertanyaan besar
Sementara di lokasi proyek para pekerja tidak bisa di mintai keterangan terkait proyek tersebut , malah ada mandor proyek yang mengatakan kalau tidak tahu menahu soal pekerjaan proyek itu . Alasannya mereka hanya pekerja dan di tugaskan kerja .
Mustahil kalau seorang mandor proyek yang di percaya dan yang bertanggung jawab proyek di tanya soal nomer handpone pemegang proyek (𝘬𝘰𝘯𝘵𝘳𝘢𝘬𝘵𝘰𝘳, 𝘳𝘦𝘥) tidak tahu, aneh dan tidak masuk akal ,lantas bagaimana cara kerjanya antara mandor dan kontraktornya
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengaku merasa senang dan berterima kasih atas adanya proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di sekitar sawahnya. namun sayangnya tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari mana anggaran tersebut,katanya,Rabu (30/4/2025 )
Menurutnya , Seharusnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah terpasang sebelum proyek di kerjakan lebih lanjut , agar masyarakat bisa ikut memonitoring kucuran dana anggaran yang di pakai, “Tapi ini kok ada proyek yang tidak jelas, tanpa adanya Keterbukaan informasi publik (KIP)” pungkasnya
Sementara awak media terus melanjutkan menggali informasi, namun beberapa warga ketika di temui awak media memilih diam tanpa berkata apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha melakukan investigasi sampai menemukan titik terang untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk berusaha menghubungi Bayu Pancoroadi, ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.
(𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙗𝙪𝙣𝙜)
(Red/Tim)