𝙅𝙊𝙈𝘽𝘼𝙉𝙂, 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖𝙧𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩𝙥𝙤𝙨𝙩.𝙘𝙤𝙢, – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan pada 22 Januari 2025 menjadi perhatian khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jombang yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Jombang bersama dengan Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD.
Untuk koordinasi tentang efisiensi anggaran, maka beberapa anggota TAPD mengunjungi DPRD Kabupaten Jombang guna membahas beberapa poin penting bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jombang.
Beberapa poin penting dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yaitu:
1. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD;
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
3. Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung;
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan public, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya;
6. Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L; dan
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun 2025 bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD)
Pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025 di Kabupaten Jombang dilakukan dengan melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan rapat tidak perlu.
Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional. Langkah-langkah pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025 di Kabupaten Jombang diantaranya Memangkas pos anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, Melakukan efisiensi anggaran alat tulis kantor (ATK), Melakukan efisiensi anggaran rapat tidak perlu, Melakukan efisiensi anggaran kegiatan seremonial, Melakukan efisiensi anggaran makanan dan minuman (mamin), Melakukan review ulang terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi pemerintah daerah, Meluncurkan surat edaran (SE) terkait efisiensi anggaran yang ditandatangani Bupati Jombang.
Inpres 1 Tahun 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, mengurangi belanja yang tidak produktif, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Manfaat pelaksanaan Inpres 1 Tahun 2025
Efisiensi anggaran yang dilakukan akan dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan visi misi Bupati Jombang. (𝘿𝙧𝙖)