Mediarakyatpost.com, Depok – Tim kuasa hukum pasangan Supian-Chandra menyatakan telah siap apabila hasil Pilkada Depok digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Supian-Chandra telah menyiapkan sejumlah argumen dan bukti apabila hasil Pilkada Depok digugat ke MK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Supian-Chandra pada Pilkada Depok, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, Pilkada Depok telah memasuki proses penghitungan suara tingkat Kota Depok. Dan hasilnya pasangan Supian-Chandra merupakan pemenang pada Pilkada Depok dengan meraih 53,21 persen sementara Imam-Ririn 46,79 persen.
Namun terdapat informasi dari kubu Imam-Ririn untuk membuka kotak suara guna dilakukan penghitungan ulang.
“Dari setiap pemilihan, ketika mereka kalah ada instruksi untuk dibuka (kotak suara), ketika mereka menang tidak ada instruksi seperti itu, jadi besok-besok PKS enggak usah diajak, bikin ribet,” kata Tatang kepada awak media, Minggu (1/12/2024)
Tatang menjelaskan, apabila kubu PKS maupun Golkar yang merupakan pengusung Imam-Ririn akan melakukan gugatan ke MK, terdapat sejumlah faktor yang harus dipenuhi. Diketahui penduduk Kota Depok yang memiliki hak suara kurang dari 2 juta penduduk.
“Jadi harus 0,5 persen dari selisih suara, itu bisa masuk gugatan di MK. Jadi berkaitan dengan gugatan di MK selisih suara, kita yakin mereka tidak akan bisa masuk,” papar Tatang.
Bukan tanpa alasan, lanjut Tatang, selisih suara pada Pilkada Depok antara pasangan Supian-Chandra dengan Imam-Ririn mencapai 6 persen. Apabila gugatan dilayangkan berkaitan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pihaknya menilai tidak formatur.
“Kalaupun mereka ada gugatan berkaitan dengan TSM, sangat formatur. Dari mana TSM-nya? ASN banyak di 01 (Imam-Ririn), dari mulai tingkat camat, LPM, RT, RW banyak di 01,” tegas Tatang.
Tatang menilai, apabila tim pasangan Imam-Ririn menilai terdapat camat berpihak pada Supian-Chandra dan melakukan TSM, hal itu dinilai tidak memungkinkan. Menurutnya, diduga banyak ASN yang mendukung Imam-Ririn.
“Bagaimana seorang Camat bisa menggerakkan TSM untuk memihak ke 02, sementara calon walikota 01 notabene menjabat wakil walikota, jusrtru dugaan lebih pas ke mereka, pertahana lebih punya peluang untuk hal tersebut. Namun di lapangan para pendukung 01 (Imam-Ririn), yang didugai dari unsur ASN harus berhadapan dengan masyarakat warga Depok yang ingin perubahan, sehingga 02 (Supian-Chandra) memenangkan Pilkada 2024 ini,” terang Tatang.
Tatang mengaku telah mendapatkan rekaman adanya arahan dari salah satu Tim Pemenangan Imam-Ririn yang memerintahkan para saksi untuk melakukan penghitungan suara ulang. Bahkan, pihaknya menerima adanya informasi untuk para saksi tidak membubuhkan tanda tangan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Kita mempunyai rekaman dari salah satu tim pemenangan 01 dan ini kami akan tindak lanjuti secara hukum, baik menggunakan undang-undang Pilkada dan tentang pidana umumnya,” jelas Tatang.
Tatang menilai, instruksi yang diberikan tim pemenangan Imam-Ririn dinilai merusak demokrasi. Bahkan, instruksi tersebut dinilai sebagai bentuk provokatif terhadap Pemilukada tahun ini.
“Terlepas daripada mereka tidak mau tanda tangan di beberapa kecamatan yang notabene mereka kalah oleh 02, itu menjadi bagian dinamika tersendiri, namun yang paling terpenting adalah saksi-saksi, baik saksi 01 maupun saksi 02 yang ada di TPS pada saat pencoblosan, semua sudah tanda tangan di C1, ini yang paling penting,” tegas Tatang.
Tatang mengungkapkan, pengearahan yang dilakukan tim pemenangan Imam-Ririn untuk para saksinya dinilai kurang baik. Begitupun dengan pengarahan untuk penolakan pemberian tanda tangan penghitungan suara di tingkat Kecamatan.
“Sejauh ini mereka (tim Imam-Ririn) meminta untuk dilakukan adanya penghitungan ulang,” tutur Tatang.(GDP)