πππΌππ ππ, mediarakyatpost,- Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya terlaksana penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Nganjuk di Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen, diselenggarakan pada hari Rabu (5/22/2024). Bertempat di Balai Desa Ngasem, serangkaian kegiatan penyerahan sertifikat berjalan dengan tertib dan lancar.
Penyerahan Sertifikat Program PTSL Desa Ngasem berjumlah 380 buku sertifikat dari jumlah pengajuan 416 sertifikat, Hadir dalam kegiatan tersebut Supriatin Kepala Desa Ngasem beserta Perangkat Desa, Camat Jatikalen, Polsek, Koramil, Tim BPN Kabupaten Nganjuk, Pokmas PTSL Desa Ngasem, BKTM Desa Ngasem, serta masyarakat penerima sertifikat.
Khoirul Anam S. Pd, MM Camat Jatikalen mengatakan bahwa Metode sertifikat PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 ,βSemua masyarakat Desa Kapi sangat senang menerima program sertifikat PTSL sebagai kepastian atas hak milik atas tanah, β tandas Khoirul Anam
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Menurut keterangan salah satu penerima sertifikat PTSL yang tidak mau disebutkan namanya ,βbahwa sertifikat ini sudah lama dinantikan penyerahannya, dikarenakan tanah yang telah dijualnya tidak dapat segera dilunasi pembayarannya oleh pembeli jika sertifikat tanah belum diterima,β ujarnya
Supriatin Kepala Desa mengungkapkan hal yang sama bahwa program sertifikat PTSL sudah lama diharapkan oleh masyarakat, “Semua warga sangat senang menerima sertifkat pogram PTSL sebagai kepastian hak milik atas tanah,β tandas Supriatin
Lanjut Supriatin Kepala Desa Ngasem bahwa jika Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dikalangan masyarakat, baik antar warga, maupun antar keluarga, Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, “warga Desa Kapi sangat bersyukur adanya program sertifikat PTSL untuk menghindari sengketa atas kepemilikan tanah dan lahan,β ungkap Supriatin
Secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan.(ππ§π)