Jombang Media Rakyatpost.Com – Pj Bupati Jombang Sugiat berkomitmen akan selalu mengayomi, melindungi dan memberikan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat asalkan berdasar pada peraturan yang berlaku. Hal ini dibuktikannya dalam proses penyelesaian polemik Ruko Simpang Tiga yang bertahun tahun tidak kunjung usai.
Pada Senin (27/11/2023) sore, dari Pendopo Kabupaten Jombang, Pj Bupati Jombang Sugiat didampingi Ketua Pengadilan Negeri Dr. Bambang Setyawan S.H, M.H,Perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang, Denny Saputra Kurniawan Kasi Intel Kejari Jombang, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wignyo Handoko, para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, saat melepas tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, jajaran Polres Jombang dan TNI untuk segera melaksanakan penertiban penyegelan Ruko Simpang Tiga yang berjumlah 56 unit tersebut.
“Laksanakan tugas dengan pendekatan persuasif dan profesional. DPRD Kabupaten Jombang sebagai Wakil Rakyat telah membentuk pansus dan setuju serta siap mengawal sampai tuntas dan bila perlu akan ditutup ruko simpang tiga, bila tidak ada itikad baik dari para penghuninya. Oleh karenanya, persoalan ini harus segera diselesaikan, agar tidak menjadi polemik berlarut larut. Harapannya agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Apakah semuanya Setuju?”, tegas Sugiat Pj Bupati Jombang yang dijawab serentak Setuju oleh Tim Gabungan yang hadir.
Menurutnya apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk penegakan supremasi hukum. Bagaimanapun para penghuni Ruko Simpang Tiga adalah warga masyarakat Jombang yang berhak juga untuk diayomi juga dilindungi. Dengan langkah penertiban Ruko Simpang Tiga adalah demi memberikan kepastian hukum terbaik kedepannya.
Tiba di Ruko Simpang Tiga, tim gabungan langsung menggembok dan menyegel satu persatu ruko yang sudah tutup. Sementara untuk ruko yang masih buka, didatangi dan dijelaskan kembali maksud tujuan penertiban oleh Tim. Mereka masih memberikan kesempatan 1×24 jam untuk segera mengosongkan Ruko.
“Kita melakukan penertiban atau penggembokan ruko simpang tiga. Bagi ruko yang masih buka dan belum mengamankan barang- barangnya kita beri waktu 1×24 jam, dan kita tidak membuka ruang diskusi atau berdebat kita hanya melaksanakan tugas,” kata Thonsom Pranggono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang.
Disinggung terkait masih ada yang menolak, Thonsom mengatakan bahwa penyewa Ruko berdalih masih menunggu proses hukum melalui kuasa hukumnya.
Namun demikian, Tim juga masih memberikan kesempatan pada penghuni yang ingin konfirmasi dan beritikad baik untuk melakukan penyelesaian atas tanggungan penghuni.
“Kalau besok masih ada yang masih buka, kita akan laporkan kepimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Artinya besok kita akan melakukan penertiban kembali” pungkasnya.
Sementara menurut Suwignyo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menyampaikan jika penertiban hari ini tidak diindahkan pihak penyewa, tentu akan berhadapan dengan hukum lebih lanjut.
“Selama 30 hari Ruko akan ditutup, artinya kita beri mereka kesempatan, tapi kalau yang dari tahun 2021 tidak bayar sama sekali mungkin penutupannya akan diperpanjang”, tambahnya.
“Oleh karenanya 30 hari proses penutupan ruko ini, kita dapat berdiskusi bagaimana kelanjutannya”, pungkas Suwignyo.(end)