Jombang Media rakyatpost.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang perkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, jalin komunikasi melanjutkan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya, terkait pendampingan, pengawalan, serta konsultasi hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
di wilayah hukum, Kabupaten Jombang, pertemuan bertempat di Kantor Kejari Jombang,
pada Selasa (14/10).
Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, menyampaikan terimakasih atas pendampingan, dukungan serta konsultasi yang telah terjalian bersama Kejaksaan, pada prinsipnya Perhutani akan terus menjalin sinergitas bantuan dukungan pendampingan hukum dalam mengantisipasi jika ada hal hal yang tak diinginkan, dalam proses pengelolaan kawasan hutan di wilayah Perhutani KPH Jombang, “diharapkan semua dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada benturan serta permasalahan hukum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Perum Perhutani KPH Jombang” terang Enny
Kepala Kajari Jombang, Nul Albar, SH. MH, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani KPH Jombang, kebetulan saya sudah mengenal lama dan akrab berinteraksi bersama Perhutani sehingga memudahkan kita dalam berkomunikasi, ” ia menegaskan pihaknya siap memberikan konsultasi, antisipasi, solusi serta pendampingan dan jika diperlukan kami siap memberikan bantuan hukum, membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi Perhutani secara tuntas dengan ketentuan aturan yang berlaku,“ katanya
Dengan memberikan kemudahan kemudahan, sesuai kajian akademis, aturan yang berlaku, guna mendukung kelancaran tugas pokok Perhutani KPH Jombang dalam menjaga kawasan hutan, serta melindung aset Negara, yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negri Jombang,” imbuh Kepala Kejari Jombang
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi yang sudah terjalin, guna mengantisipasi, agar tak ada permasalahan, serta memperkuat aspek legal dalam pengelolaan kawasan hutan Perhutani KPH Jombang yang secara administratif berada di wilayah hukum Kabupaten Jombang, sebagai langkah strategis, memastikan setiap aktivitas pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melindungi, menjaga aset Negara di bidang kehutanan. (dra)