JOMBANG, mediarakyatpost– Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM). Ketua LBHAM, Faizuddin FM, menilai rencana tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan korban pelanggaran HAM, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak waras secara moral maupun politik.
Menurut Faizuddin, gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap seseorang yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, serta kemanusiaan. Oleh karena itu, pemberian gelar tersebut harus melekat pada sosok yang benar-benar memiliki rekam jejak kepahlawanan tanpa noda sejarah.
> “Jika pemerintah benar-benar memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, maka Presiden Republik Indonesia perlu diperiksa kejiwaannya. Karena beliau sendiri sudah mengakui bahwa pelanggaran HAM berat pernah terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru,” tegas Faizuddin dalam keterangannya, Senin (11/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia pada 11 Januari 2023 telah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang bertugas mengidentifikasi dan menuntaskan berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam kesempatan itu, Presiden secara terbuka mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, di antaranya:
1. Peristiwa 1965–1966
2. Penembakan Misterius 1982–1985
3. Talangsari Lampung 1989
4. Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989
5. Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998
6. Kerusuhan Mei 1998
7. Tragedi Trisakti dan Semanggi I–II 1998–1999
8. Pembunuhan Dukun Santet 1998–1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Wasior, Papua 2001–2002
11. Wamena, Papua 2003
12. Jambo Keupok, Aceh 2003
Sebagian besar dari peristiwa tersebut terjadi pada masa pemerintahan Soeharto. Karena itu, menurut Faizuddin, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru bertentangan dengan pengakuan negara sendiri atas terjadinya pelanggaran HAM berat.
Ia menyebut, jika langkah tersebut benar dilakukan, maka pemerintah secara tidak langsung telah melukai rasa keadilan korban, melegitimasi rezim otoriter dan praktik KKN, serta mengkhianati semangat reformasi 1998 yang menumbangkan kekuasaan Soeharto.
“Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja menampar wajah reformasi dan menertawakan penderitaan rakyat yang menjadi korban pada masa itu. Ini langkah mundur bagi demokrasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Faizuddin menambahkan, penghargaan sekelas Pahlawan Nasional tidak seharusnya diberikan kepada tokoh yang memiliki catatan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, rekam jejak Soeharto tidak mencerminkan nilai-nilai kepahlawanan, baik dari sisi moral, kemanusiaan, maupun hukum.
“Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menutupi sejarah kelamnya, melainkan bangsa yang berani mengakui dan memperbaikinya,” ucapnya. “Soeharto memang berjasa dalam pembangunan ekonomi, tetapi jasa itu tidak bisa menghapus fakta bahwa rezimnya menindas rakyat dan menumpuk kekayaan melalui korupsi serta kroniisme.”
LBHAM menilai, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM, bukan malah memberi penghormatan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa kelam tersebut.
Faizuddin menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan politik yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
“Kalau benar gelar itu diberikan kepada Soeharto, maka sesungguhnya bukan hanya pemerintah yang kehilangan akal sehat, tapi seluruh bangsa akan ikut kehilangan nurani. Itu bukan penghormatan, melainkan penghinaan terhadap sejarah dan kemanusiaan,” pungkasnya. (to)







