DPRD Jombang Desak DLH Buka Data TPS3R, Soroti Transparansi dan Kualitas Bangunan

JOMBANG, mediarakyatpost – Program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dicanangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan publik. Program yang semula diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat desa, justru menuai tanda tanya besar terkait transparansi, efektivitas, dan pemerataan pelaksanaannya di seluruh wilayah Jombang.

Sejumlah perangkat desa di berbagai kecamatan mengeluhkan bahwa pengajuan program TPS3R sulit diterima dan cenderung tertutup. Bahkan, ada kecamatan yang sama sekali belum tersentuh program ini, padahal persoalan sampah sudah menjadi masalah serius yang mengancam kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Beberapa sumber di lapangan mengungkapkan bahwa setiap kali ada pengajuan proposal, prosesnya terkesan berbelit dan tidak jelas. Ada pula cerita mengenai perangkat desa yang justru “didekati” oleh oknum yang mengaku sebagai penghubung program TPS3R, namun tidak memberikan kepastian apa pun. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pola selektif dan kurang transparan dalam penyaluran program.

Di tengah berbagai pertanyaan publik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Ulum, melalui Sekretaris DLH, Amin Kurniawan, akhirnya memberikan penjelasan panjang terkait sumber dana, mekanisme, serta tanggung jawab pelaksanaan program TPS3R.

Amin menjelaskan, anggaran pembangunan TPS3R bersumber dari dua pos, yakni APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk pembangunan yang menggunakan dana APBD, pelaksana teknisnya dilakukan oleh pemerintah desa dengan total anggaran sekitar Rp400 hingga Rp500 juta per unit.

“Anggaran itu digunakan untuk membangun fisik TPS3R serta melengkapi sarana pendukung seperti mesin pencacah dan peralatan lainnya. Mesin pencacah yang standar harganya sekitar Rp10 juta, sedangkan yang lebih besar bisa mencapai Rp20 juta,” jelas Amin Kurniawan, Kamis (13/11/2025).

Ia juga memaparkan bahwa sistem kerja program TPS3R bersifat hibah dengan mekanisme swakelola. Artinya, pembangunan fisik dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ditunjuk oleh desa. Setelah pembangunan selesai, hasilnya diserahkan kepada DLH untuk diperiksa, dan jika dinilai layak, barulah bangunan tersebut diberikan kembali kepada KSM untuk dioperasionalkan.

“DLH hanya bertugas mendampingi dari sisi manajemen dan tata kelola. Setelah itu, operasional dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab KSM penerima hibah. Kami hanya memastikan pelaksanaan sesuai aturan dan memberikan pendampingan teknis,” lanjut Amin.

Dalam penjelasannya, Amin juga menyoroti bahwa biaya operasional TPS3R diperoleh dari iuran masyarakat yang dilayani. Iuran ini digunakan untuk membayar petugas pengangkut sampah dari rumah ke rumah, perawatan fasilitas, hingga kebutuhan bahan bakar mesin pengolah sampah.

“Besaran iuran ditentukan melalui musyawarah desa. Jadi ada yang Rp10 ribu, Rp15 ribu, sampai Rp20 ribu per bulan. Kita tidak ikut campur dalam menentukan tarif karena itu hasil kesepakatan warga,” ujarnya.

Amin menambahkan, jika masyarakat belum mampu memberikan iuran, maka pemerintah desa diimbau dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk mendukung biaya operasional.

Sementara itu, untuk pengelolaan sampah dari TPS menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menjadi tanggung jawab DLH Jombang. Namun, biaya operasional pengangkutan tersebut tidaklah kecil. Menurut Amin, total kebutuhan anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Jombang mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun, sedangkan pendapatan dari retribusi kebersihan hanya sekitar Rp250 juta.

“Pendapatan dari retribusi masih jauh dari kebutuhan. Padahal, APBD yang digunakan untuk pengelolaan sampah setiap tahunnya cukup besar. Itu sebabnya, pelaksanaan program seperti TPS3R tidak bisa sekaligus di semua desa, tapi dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.

Amin juga mengungkapkan bahwa saat ini di Kabupaten Jombang terdapat 130 titik pengelolaan sampah, terdiri dari 103 TPS konvensional dan sisanya TPS3R. Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Jombang tetap berkomitmen terhadap transparansi dan peningkatan layanan lingkungan, meski terbatasnya dana menjadi kendala utama.

“Kami tidak menutup informasi apa pun. Pemkab tetap komitmen, tapi kemampuan anggaran terbatas. Tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Indonesia yang bisa membangun layanan TPS3R di seluruh desa sekaligus,” pungkas Amin.

Namun penjelasan itu belum meredakan kritik dari kalangan legislatif. Wakil Ketua III DPRD Jombang, M. Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa besarnya anggaran pembangunan TPS3R harus diimbangi dengan pengawasan ketat. Ia menilai perlu adanya langkah konkret dari DPRD dan Inspektorat untuk memeriksa pelaksanaan program tersebut di lapangan.

“Kami berharap agar Komisi C DPRD segera melakukan sidak ke lokasi pembangunan TPS3R. Kita tidak perlu langsung menuding ada penyimpangan, tapi kita harus tahu dulu bagaimana pelaksanaannya. Kalau memang anggarannya mencapai ratusan juta per titik, maka wujud bangunannya pun harus jelas dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Syarif juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur lingkungan, karena proyek TPS3R menyangkut kepentingan publik yang sangat luas.

“Kami mendorong Inspektorat untuk melakukan pengecekan langsung. Ini penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Kami juga pernah mendapat arahan langsung dari KPK agar DPRD aktif dalam memantau penggunaan anggaran, termasuk proyek-proyek fisik seperti TPS3R,” tambahnya.

Menurutnya, pengawasan yang kuat bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan dana rakyat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap kualitas bangunan TPS3R di Jombang sesuai standar dan dapat berfungsi optimal dalam mendukung program Bupati Jombang menuju daerah yang lebih bersih dan sehat.

“Saya juga mengharapkan untuk retribusi sampah yang masuk ke kas daerah harus transparan dan sesuai fakta di lapangan” ungkap gus sentot dengan nada tegas

Sementara itu, pemerhati lingkungan di Jombang juga mendesak agar DLH membuka secara transparan data penerima program, alokasi anggaran per lokasi, serta retribusi yang masuk. Mereka menilai, keterbukaan informasi publik adalah kunci utama dalam mencegah kesalahpahaman dan dugaan penyimpangan.

“Kalau DLH terbuka soal data, masyarakat bisa ikut mengawasi. Sekarang yang sering jadi masalah adalah informasi tidak jelas, padahal ini program publik yang menggunakan uang negara,” ujar salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Program TPS3R sejatinya memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah secara mandiri. Namun tanpa transparansi, pengawasan, dan pemerataan, program yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik.

Kini, semua pihak menunggu langkah konkret DLH Jombang dan DPRD untuk memastikan bahwa program TPS3R benar-benar dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.bersambung(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *