RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Senin, 7 September 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
RUANG KEMITRAAN & SPONSOR Header Billboard (970x250 / 728x90) • 970x250 / 728x90 / Responsive

Promosikan Bisnis & Brand Anda di Media Rakyat Post

Jangkau ratusan ribu pembaca setia dengan tingkat visibilitas tertinggi di posisi billboard strategis portal berita terverifikasi.

Keterlihatan Tinggi (High CTR) Audiens Tersegmentasi Nasional Paket Fleksibel UMKM & Korporat
Pasang Iklan Sekarang Konsultasi langsung via WhatsApp
Peristiwa LIPUTAN EKSKLUSIF

Ketua Yayasan Mempertegas kalau Stikes Pemkab Bukan Milik Pemerintah Jombang. Terus Milik Siapa!

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

JOMBANG, mediarakyatpost — Polemik dugaan penguasaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang oleh pihak swasta lewat Yayasan STIKES Pemkab Jombang terus menjadi sorotan publik. Setelah berbagai tudingan muncul, pihak yayasan akhirnya angkat bicara. Ketua Yayasan STIKES Pemkab Jombang, Heru Widjajanto, membantah tegas isu yang menyebut adanya upaya privatisasi atau pemisahan diri dari Pemkab Jombang.

Heru menilai, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, dalam perubahan akta yayasan yang terbit pada 13 Juni 2025 bukan bentuk pelepasan hubungan dengan pemerintah daerah, tetapi semata-mata merupakan penyesuaian terhadap aturan hukum nasional yang melarang kepala daerah menduduki jabatan dalam yayasan.

“Sama sekali tidak pernah ada niatan untuk lepas dari Pemkab. Dalam struktur yayasan masih ada dua pejabat Pemkab, yakni Kepala Bappeda Pak Danang dan Kepala DPKAD Pak Nasrulloh. Keduanya kami anggap mewakili unsur pemerintah daerah,” ujar Heru kepada wartawan saat ditemui di kampus STIKES Pemkab Jombang, Senin (27/10/2025).

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Salah satu isu yang memicu polemik adalah absennya nama Bupati Jombang, Warsubi, dalam struktur pembina yayasan. Publik menilai, perubahan itu mengindikasikan adanya upaya untuk melepaskan STIKES dari kendali Pemkab. Namun Heru menjelaskan, kondisi tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat (1), yang secara tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan pada organisasi lain, termasuk yayasan. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004, juga menegaskan hal serupa.

“Bupati tidak boleh menjabat dalam struktur yayasan. Dulu saat Pak Suyanto menjabat, sempat diajukan sebagai Ex Officio Ketua Pembina, tapi ditolak oleh Kementerian Kesehatan karena aturannya Bupati Tidak Bisa Rangkap Jabatan memperbolehkan. Akhirnya namanya dicantumkan sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat,” jelas Heru.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses perubahan akta telah disahkan secara resmi oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. “Tidak ada satu kata pun dalam akta itu yang mengarah pada upaya menguasai aset Pemkab. Semuanya dilakukan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Menanggapi tudingan bahwa struktur pembina diubah sepihak, Heru menjelaskan bahwa aturan dalam yayasan sangat ketat. Posisi pembina, kata dia, hanya bisa diganti dalam tiga kondisi: mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tersangkut perkara hukum dengan putusan tetap.

“Selama tiga hal itu belum terjadi, saya sebagai Ketua Yayasan tidak bisa mengubah komposisi pembina. Pembina adalah pemilik yayasan dalam struktur hukum. Jadi tudingan bahwa ada perubahan sepihak itu tidak benar,” katanya menegaskan.

Ia bahkan menilai, pihak-pihak yang menuduh seharusnya memeriksa dokumen resmi sebelum melemparkan opini ke publik. “Kalau ingin tahu sejarah dan dokumennya, silakan tanya langsung ke notaris yang membuat akta, Pak Romelan. Semua prosesnya legal,” imbuhnya.

Heru juga membantah keras tudingan penguasaan aset pemerintah. Menurutnya, STIKES Pemkab Jombang berdiri dan berkembang dengan dana mandiri dari yayasan, bukan dari APBD.

“Gedung lama yang kami tempati pun kami bayar sewa karena dulu ada temuan dari BPK. Sementara bangunan baru, gapura, dan seluruh fasilitas kampus dibangun dengan dana internal yayasan. Tidak ada satu rupiah pun dari anggaran Pemda yang digunakan sejak STIKES berdiri,” jelasnya.

Ia menegaskan, tudingan penguasaan aset pemerintah adalah bentuk salah paham terhadap konsep kepemilikan. “STIKES ini memang berawal dari inisiatif Pemkab, tapi bukan berarti seluruh aset fisiknya adalah milik pemerintah. Secara hukum, yayasan adalah badan hukum tersendiri yang bisa memiliki aset sendiri,” paparnya.

Lebih jauh, Heru memaparkan kronologi berdirinya STIKES Pemkab Jombang yang berawal pada tahun 2006 di masa pemerintahan Bupati Suyanto. Saat itu, akta pendirian disusun oleh notaris Romelan, dengan mencantumkan nama Suyanto, Wijono, dan Ali Fikri sebagai pendiri yayasan.

Namun, ketika akta tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, muncul kendala hukum. Kemenkumham menolak pencantuman jabatan “Bupati Jombang” dalam struktur pengurus karena bertentangan dengan peraturan. “Akhirnya, berdasarkan saran Kemenkumham, redaksinya diubah menjadi ‘Suyanto sebagai pribadi yang saat itu menjabat Bupati Jombang’. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Sejak saat itu, struktur yayasan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi bukan hanya sekarang, dari awal pun jabatan Bupati tidak pernah sah dimasukkan dalam struktur yayasan. Semua itu sudah diatur sejak pendirian pertama,” ujar Heru.

Sebagai Ketua Yayasan periode 2022–2027, Heru memastikan seluruh mekanisme administratif dan hukum yayasan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, tudingan privatisasi atau upaya pemisahan diri dari Pemkab tidak memiliki dasar hukum maupun fakta lapangan.

“Semua perubahan akta, susunan pengurus, hingga pengelolaan aset kami lakukan terbuka dan sesuai ketentuan. Tidak ada manipulasi, tidak ada niat tersembunyi. Kami justru ingin agar STIKES tetap menjadi lembaga pendidikan kebanggaan Jombang yang bisa berdiri mandiri namun tetap menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Heru memperjelas kalau Stikes Pemkab itu bukan milik pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dan harus di pahami arti Stikes Pemkab itu adalah Stikes (Sekolah tinggi ilmu Kesehatan) dan Pemkab itu artinya (Pemberdayaan Keluarga Besar), pungkasnya.

Untuk pengelolaan keuangan di Stikes Pemkab sebelum ada perubahan sepenuhnya di kelola oleh Stikes Pemkab, “dengan adanya perubahan akta yayasan jadi sekarang pengelolaan keuangan di ambil alih oleh Yayasan Stikes Pemkab

Salah satu pengurus yayasan Stikes Pemkab saat diwawancarai awak media merasa heran dan tidak tau kalau ada perubahan akta pada bulan juni 2025, “luh saya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu klau ada perubahan akta yayasan di bulan Juni dan saya baru tahu dari jenengan kalau ada perubahan”, ungkapnya. Bersambung awak media terus menggali lebih dalam dan lebih tajam. (Tim)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →