Jombang Mediarakyatpost.com – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus komplotan perampok yang ber aksi dengan berpura-pura menjadi tim buser polisi. Mereka menggeledah, korban lalu merampas harta benda milik Amo’in (68), pedagang asal Desa Jekulo Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui bernama Edy Sumarno (46) warga Jl Gatot Subroto Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan dua orang rekannya Keceng dan Babe masih berstatus buronan.
Pelaku residivis perampokan juga penipuan ,dan penggelapan motor. dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Senin (16/6/2026).
AKP Margono mengatakan komplotan perampok itu beraksi Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang pada 15 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB. Saat itu korban dari Surabaya dan ingin menuju Terminal Kabupaten Jombang guna menaiki Bus Sumber Slamet.
kemudian si korban (pelapor ) letih latu ketiduran, pada saat bangun sudah berada di depan warung Lumayan Jl Jatipelem Dusun Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek.
AKP Margono saat Rilis pres di lobi satreskrim polres Jombang, menunjukan barang bukti pistol mainan yang dipakai pelaku.
Korban kemudian menunggu Bus ke arah Terminal Jombang di mushala Roudlatul Jannah di depan Warung Lumayan,” katanya.
Selang beberapa waktu, korban didatangi oleh tiga pelaku menggunakan mobil berwarna Kuning yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berniat untuk melakukan pengecekan Handphone korban.
Pelaku juga menyampaikan bahwa mereka juga mengambil kotak amal di dalam Masjid.
Kepolisian yang menerima informasi adanya kehilangan kotak amal di masjid. kemudian diamankan lalu bawa masuk ke dalam mobil mereka,” ujarnya.
Setelah korban masuk di dalam mobil pelaku dan teman nya menghajar Amo’in hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban tak berdaya, ketiga pelaku dengan cepat mengambil uang tunai milik korban sejumlah Rp5.200.000,dati dompet korban yang berisi uang tunai Rp900.000 dan handphone (HP)korban.
Kemudian korban diturunkan di area persawahan di daerah Desa Purwosari Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.
Korban ini mengalami banyak kerugian hingga Rp6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah)korban melaporkan kejadian yang d alami oleh korban pencurian ,serta kekerasan itu ke Polres Jombang,” ungkap nya.
Berdasarkan laporan itu, yang langsung gerak cepat AKP Margono, tim resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran CCTV hingga dapat melakukan penangkapan salah satu pelaku Edy Sumarno di sebuah SPBU daerah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Ketiga pelaku setelah merampok korban mendapat pembagian uang masing-masing Rp1 juta dan Rp1,6 juta. Sisanya dibuat untuk membayar sewa mobil,” tandasnya.
Margono juga menambahkan, mereka ber tiga adalah perampok yang selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Sebelum melakukan aksi nya,mereka berkumpul di markas atau tempat yang sudah d sepakati terlebih dahulu di wilayah Pasuruan. Yang disebut Margono, penyidik masih terus mendalami kasus ini ,karena kemungkinan masih banyak adanya korban yang lain .
Oleh karena itu banyak temuan KTP (kartu keterangan penduduk)di tangan di tangan para pelaku itu.
Kasus ini masih terus kami dalami, untuk memburu dua pelaku lain nya yang masih kabur. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap nya. (to)