Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi 31 Maret 2025

𝙎𝙐𝙍𝘼𝘽𝘼𝙔𝘼, 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖𝙧𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩𝙥𝙤𝙨𝙩.𝙘𝙤𝙢,- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan kembali agar seluruh badan publik di Jawa Timur untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Laporan tersebut dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 𝟑𝟏 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟐𝟎𝟐𝟓. Dan, salinan laporan diberikan kepada KI Jatim.

Kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP bagi seluruh badan publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nompr 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

KI Jatim pun telah memberikam bimbingan teknis tentang LLIP kepada badan-badan publik, Baik itu badan publik Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, penyusunan dan penyediaan layanan LLIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi. “Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkapnya.

Penyusunan LLIP, lanjutnya, juga sudah dijelaskan dalam Perki 1/2021. Tepatnya, mulai Pasal 56 dan seterusnya.

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada badan publik yang sudah menyusun dan menyediakan LLIP tahun kemarin, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi Jatim, Baik datang langsung ke kantor maupun melalui surat. Ia kembali menyatakan, sesuai aturan batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 𝟑𝟏 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟐𝟎𝟐𝟓.

Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjut Sholahuddin, LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumens penilaian dalan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik. “Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 𝟑𝟏 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟐𝟎𝟐𝟓 sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP tersebut. Jika ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada kendala dalam penyusunan LLIP itu silakan bisa berkoordinasi atau berkomundikasi dengan tim KI Propinsi Jawa Timur. (𝘿𝙧𝙖)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *