JOMBANG, mediarakyatpost – Menjelang akhir tahun, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmat 2024 – 2029 menggelar rapat pleno, Rabu (18/12/2024).
Dalam rapat yang berlangsung di Aula kantor PCNU Jombang tersebut, hadir jajaran pengurus PCNU, mulai dari jajaran Mustasyar, A’wan, Syuriah serta Tanfidziah.
Selain itu, rapat pleno tersebut juga diikuti para ketua dan sekretaris lembaga, serta Ketua dan Sekretaris Badan Otonom (Banom) lingkup PCNU Jombang.
Rapat pleno PCNU Jombang, dipimpin langsung oleh Rais Syuriah KH. Achmad Hasan, serta didampingi Ketua Tanfidziyah KH. Fahmi Amrullah Hadziq.
Dalam kesempatan itu, Rois Syuriah meminta pimpinan Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) PCNU Jombang untuk mempresentasikan rencana pendirian Perguruan Tinggi NU di Kabupaten Jombang.
Pengurus PC LPTNU yang diwakili oleh H. Awaluddin Susanto, menyampaikan bahwa pada saat ini, tim pendirian Perguruan Tinggi NU sedang melakukan tahap uji kelayakan untuk menentukan jenis perguruan tinggi yang akan didirikan.
Uji kelayakan tersebut, beber Awaludin, akan menentukan bentuk perguruan tinggi yang akan didirikan, apakah nanti Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, atau politeknik.
Setelah memperoleh gambaran tentang progres pendirian perguruan tinggi NU di Kabupaten Jombang, Rais Syuriah Kiai Hasan, meminta rencana yang telah disusun terus dimatangkan.
Kiai Hasan bahkan memutuskan penggalangan dana maupun wakaf dari warga NU untuk mendukung pendirian Perguruan Tinggi NU Jombang, bisa dimulai sejak diputuskan dalam Rapat Pleno PCNU Jombang.
“Jadi kita putuskan, mulai hari ini bisa dilakukan penggalangan dana atau wakaf dari warga NU untuk pendirian PTNU,” ujar Kiai Hasan.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang KH. Fahmi Amrullah Hadziq, menekankan kepada seluruh pengurus PCNU dan pengurus lembaga, serta pengurus badan otonom, agar mulai fokus untuk melaksanakan program-program yang telah dicanangkan.
Dalam rapat pleno, masing-masing pengurus lembaga dan banom, diminta menyampaikan laporan kinerja selama tahun 2024, serta rencana kegiatan pada 2025.
Sebagai informasi, penyelenggaraan rapat pleno termaktub dalam AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Pasal 27 Bab X dan 91 Bab XXIV tentang Rapat-Rapat.
BAB X
Rapat-Rapat
Pasal 27
Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Rapat kerja;
b. Rapat pleno;
c. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah;
d. Rapat Harian Syuriyah;
e. Rapat Harian Tanfidziyah; dan
f. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana Pasal 27 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXIV
Rapat-Rapat
Pasal 91
(1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom.
(2) Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja.
Pungkas. (To/nic)