Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria Didesa Sidokwarek

Mediarakyatpost, kediri – Kegiatan Penyuluhan penanganan akses reforma agraria

Kabupaten Kediri tahun 2024 bertempat di balai desa sidowarek plemahan pada hari senin (29/4) dihadiri kepala desa sidowarek, dinas peternakan kabupaten kediri, pendamping peternakan kecamatan plemahan, tokoh masyarakat sidowarek, dan masyarakat sidowarek baik itu yang punya usaha peternak maupun pertanian.

Dalam kegiatan pembukaan penyuluhan tersebut, dibuka langsung oleh khoirul anam selaku kepala desa sidowarek, bahwa program dari BPN (badan pertanahan nasional) selama ini diterima baik oleh masyarakat sidowarek, karena sangat menguntungkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, “Alhamdulillah dengan ada program dari BPN semua tanah sawah dan pekarangan masyarakat sidowarek, sudah bersertifikat semuanya, ” ungkap khoirul anam

Lebih lanjut, Khoirul anam berharap bimbingan dan arahan dari dinas peternakan kabupaten kediri dan pendamping peternakan kecamatan plemahan untuk masyarakat sidowarek tentang penanganan reforma agraria yang berkaitan dengan peningkatan para peternakan, “kalau bidang pertanian disidowarek sudah hebat lihai, tetapi kadang kalau bidang pertanian mengalami kerugian atau kurang hasil, makanya kita perlu bimbingan bidang peternakan agar lebih menguntungkan masyarakat, ” tandas khoirul anam.

Kemudian, kegiatan penyuluhan penanganan reforma agraria, dilanjutkan pengarahan bidang peternakan yang disampaikan sundari dari dinas peternakan kabupaten kediri dan Taufiq selaku pendamping peternakan kecamatan plemahan, supaya masyarakat desa sidowarek tidak hanya mengandalkan pertanian, sehingga ada usaha lain selain bidan pertanian yaitu bidang peternakan, agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Pemberdayaan Tanah Masyarakat atau yang juga disebut dengan Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu bentuk upaya Kementrian BPN untuk menggerakkan pihak-pihak yang dianggap kurang agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan yang menjadi masalah.

Sehubungan Pelaksanaan Program Penanganan Akses Reforma Agraria untuk tahap Penyusunan Model telah ditetapkan. Maka kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan penyuluhan dalam rangka pengembangan program peternakan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan usaha di bidang peternakan di Desa sidowarek seperti meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat baik di bidang ekonomi maupun sosial, menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat dan memperbaiki serta menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat sidowarek.

Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, telah ditetapkanĀ Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, bahwa Reformasi agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Sebagaimana dimaksud,Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat dilaksanakan melalui beberapa strategi meliputi Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, Kelembagaan Reforma Agraria, dan Partisipasi masyarakat.

Dalam Reforma Agraria atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yakni tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria. Selain TORA, terdapat 4 (empat) Subjek Reforma Agraria mencakup diantaranya orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, masyarakat hukum adat, dan badan hukum.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 62 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan dengan adanya penyuluhan penanganan reforma agraria di desa sidowarek dapat membawa dampak yang positif, serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *