Mediarakyatpost, Depok – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al’Marhamah pada, kamis sore (28/3) ba’da azhar menggelar workshop kajian menyoal Fiqih Zakat, dengan pembicara tunggal, KH. DR. Encep, MA.
KH. DR. Encep, MA ini adalah Wakil Ketua 1 Basnaz Kota Depok, yang juga merangkap sebagai Ketua Dewan Fatwa MUI Depok.
Dalam kajiannya, Encep menyampaikan bahwa Zakat adalah harta dengan kadar tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu.

Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Selain itu dalam surat Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”
Pengumpul zakat atau amilin harus di angkat dan di resmikan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga Baznas selaku lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk pengelolaan zakat, papar Encep.
Wakil Ketua 1 Baznas Kota Depok ini juga menambahkan bahwa zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan.
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Encep juga menyampaikan bahwa Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat-Syarat Zakat
Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:
Beragama Islam
Orang merdeka (bukan budak)
Harta yang dimiliki halal
Kepemilikan penuh atas hartanya
Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya, Tidak memiliki hutang, Harta atau penghasilan yang bertambah
Dirinya juga menambahkan bahwa terkait soal zakat lebih baik jika saat penyaluran zakat bisa berupa beras dan uang, pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Ustadz Heri Pratomo, SEi selaku ketua DKM Al Marhamah mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya workshop fiqih zakat ini adalah selain untuk memberikan pemahaman tentang zakat berikut tata aturannya juga untuk menumbuhkan semangat untuk menunaikan zakat, kata Ustadz Heri.
GDP