Mediarakyatpos, Depok – Komeng atau Alfiansyah Bustami merupakan seorang komedian yang saat ini viral setelah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
Dilansir dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024), Komeng terpantau mendapatkan perolehan sebanyak 263.882 suara per pukul 15.00 WIB. Artinya, saat ini suara Komeng unggul dibanding 53 calon lainnya, dengan presentase suara sekitar 8,51%.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan gaji yang akan didapatkan Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD? Berdasarkan penelusuran Mediarakyatpos.com, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan, berkaitan dengan tunjangan yang akan didapatkan, tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Artinya, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai dengan Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPR.
Dalam hal ini tunjangan anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.
1. Tunjangan melekat :
> Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
> Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu
> Tunjangan jabatan:
A. Rp9,7 juta per bulan.
B. Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu
C. Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan lain :
> Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.
> Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.
> Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.
> Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
> Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.
> Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.
> Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.
> Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.
Maka, jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800.
Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.
Sebagai informasi, meskipun mendapatkan insentif yang sama dengan DPR, namun DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD hanya bertugas untuk memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU).
Selain itu, tugas utama DPD adalah mengajukan RUU pada DPR dan ikut serta dalam proses pembahasannya. Setelah RUU tersebut disahkan, anggota DPD akan menjadi pengawal pelaksanaan undang-undang tersebut.
GDP.