JOMBANG, mediarakyatpost – Kabar yang beredar menyebutkan bahwa kerusakan jalan di Kabupaten Jombang semakin bertambah ternyata tidak benar atau merupakan informasi palsu (hoaks). Faktanya, data resmi menunjukkan kondisi jalan kabupaten justru semakin membaik, tingkat kerusakan mengalami penurunan drastis, dan kualitas jalan semakin mantap sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bustomi, menjelaskan hal tersebut berdasarkan data dan aturan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, pengelolaan jalan dibagi menjadi tiga kewenangan, yaitu jalan nasional (wewenang Pemerintah Pusat), jalan provinsi (wewenang Pemerintah Provinsi), dan jalan kabupaten (wewenang Pemerintah Kabupaten).
“Penting untuk dipahami pembagian kewenangan ini agar masyarakat tidak salah paham. Berdasarkan data, kondisi jalan di bawah tanggung jawab Pemkab Jombang justru menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun ke tahun,” tegas Bustomi, Selasa (2/6/2026).
Pada tahun 2024, tercatat panjang jalan yang mengalami kerusakan mencapai 306,4 km. Angka ini turun menjadi 195,196 km pada tahun 2025. Artinya, terjadi penurunan kerusakan lebih dari 111 km dalam satu tahun.
Selain itu, tingkat kemantapan jalan juga mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2024 persentase kemantapan jalan kabupaten tercatat sebesar 74,75%, maka pada tahun 2025 angkanya naik menjadi 75,44%. Hal ini sejalan dengan semakin luasnya penanganan jalan yang dilakukan. Sepanjang tahun 2024, ruas jalan yang ditangani mencapai 31,848 km, dan pada tahun 2025 meningkat tajam menjadi 51,498 km.
Sementara itu, untuk jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Jombang, pada periode 2025–2026 telah dilakukan penanganan sepanjang 7,5 km oleh pihak berwenang pusat.
Pemerintah Kabupaten Jombang juga tidak melupakan kondisi jalan di wilayah desa. Melalui program Desa Mantra, Pemkab telah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan jalan desa. Lebih jauh lagi, Pemkab juga memberikan bantuan langsung untuk perbaikan jalan-jalan desa yang kondisinya berat dan tidak sanggup ditangani sepenuhnya oleh pemerintah desa, dengan menerapkan skala prioritas kebutuhan warga.
“Data ini adalah bukti nyata kerja pemerintah kabupaten Jombang. Anggapan bahwa kerusakan jalan makin bertambah adalah hoaks. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas jalan agar mobilitas masyarakat lancar dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Bustomi.
Informasi ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik dan mengajak masyarakat memahami pembagian tanggung jawab pengelolaan jalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nic)







