JOMBANG, mediarakyatpost – Pembangunan perumahan di Dusun Kabunan, Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan warga dan pemerintah desa. Pengembang perumahan diduga menyerobot lahan pengairan milik pemerintah daerah dengan memanfaatkan tanah bibir sungai sebagai jalan dan pos penjagaan.
Pantauan di lokasi pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 10.55 WIB, terlihat deretan rumah baru yang sudah berdiri rapi di sisi saluran air. Di depan perumahan juga tampak jalan paving dan bangunan pos yang diduga berdiri di atas lahan sempadan sungai atau tanah milik Dinas Pengairan Kabupaten Jombang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan pengembang terhadap aturan tata ruang dan izin pembangunan.
Kepala Desa Kebon Temu, Sirojul Munir, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pengembang agar tidak membangun di atas lahan pengairan. Menurutnya, area tersebut merupakan bibir sungai kabupaten yang berfungsi menyalurkan air ke wilayah sekitar dan tidak boleh dibangun permanen.
“Kami sudah memperingatkan utusan pengembang agar berhati-hati, karena lokasi itu termasuk tanah pengairan milik kabupaten. Tapi mereka tetap melanjutkan pembangunan jalan dan pos tanpa memperhatikan batas wilayah,” ujar Sirojul Munir.
Ia menjelaskan, pada awal pengajuan izin, pengembang hanya menggarap lahan sepanjang sekitar 20 meter dari batas kavling. Namun, dalam pelaksanaannya, area pembangunan melebar dan bahkan melampaui batas awal yang disetujui. Hal ini dianggap menyalahi denah awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Menurut Sirojul, sempadan sungai tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, apalagi dijadikan jalan atau pos jaga. Tanah tersebut termasuk zona lindung yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memperlancar sistem pengairan. Jika area itu diuruk dan dibangun, maka risiko banjir di sekitar wilayah perumahan akan meningkat.
Sirojul munir menegaskan bahwa pengembang harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku dan mengembalikan batas sesuai dengan denah perumahan awal.
“Seharusnya ada batas yang jelas antara jalan perumahan dengan tanah bibir sungai. Kami minta supaya pengembang mengembalikan sesuai denah yang disetujui dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Beberapa warga sekitar juga menyayangkan sikap pengembang yang dinilai mengabaikan peringatan dari pihak desa. Menurut mereka, pembangunan jalan yang terlalu dekat dengan saluran air bisa berisiko menghambat aliran dan menimbulkan kerusakan di kemudian hari.
“Sebenarnya warga sudah curiga sejak awal karena jalannya mepet banget dengan parit besar itu. Kalau nanti hujan deras, bisa-bisa airnya meluap,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga kini, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sementara itu, warga dan pemerintah desa berharap agar instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan batas lahan dan izin pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lokasi perumahan yang berada di koordinat 7.527237°S, 112.256521°E, tepatnya di Dusun Kabunan, Desa Kebon Temu, kini menjadi perhatian banyak pihak. Pembangunan diharapkan tetap mengikuti ketentuan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pemerintah desa menegaskan bahwa semua pihak harus patuh pada prinsip pembangunan tertib dan berkelanjutan demi menjaga keseimbangan wilayah di Kabupaten Jombang. (Tim)