JOMBANG, mediarakyatpost– Program pompanisasi yang digelontorkan pemerintah sebagai salah satu upaya memperkuat ketahanan pangan nasional kini menjadi sorotan di Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Program yang bertujuan menyediakan sumber air bagi lahan pertanian tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan, keterbukaan penggunaan anggaran, hingga kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan.
Hasil penelusuran awak media pada Senin (3/8/2026) menemukan sedikitnya empat titik pekerjaan pengeboran sumur pompanisasi yang sedang berlangsung. Namun, dari seluruh lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan kepada masyarakat.
Padahal, papan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi. Keberadaannya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan anggaran negara. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sumber pendanaan, nilai kontrak atau nilai bantuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
Ketiadaan informasi itu membuat masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui bagaimana proyek dijalankan dan sejauh mana pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui. Kondisi tersebut juga menyulitkan fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian penting dalam setiap pembangunan yang menggunakan dana pemerintah.
Sorotan berikutnya muncul dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan, proses pengeboran diduga menggunakan mesin bor sumur rumah tangga yang selama ini lebih umum dimanfaatkan untuk pembuatan sumur rumah tangga.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pekerjaan dengan standar teknis program pompanisasi. Sebab, sumur pompanisasi untuk kepentingan irigasi pertanian umumnya memerlukan kajian teknis yang matang, mulai dari survei kondisi air tanah, kedalaman pengeboran, diameter casing, spesifikasi pompa hingga kemampuan menghasilkan debit air yang memadai untuk mengairi areal persawahan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai berapa kedalaman sumur yang dikerjakan pada masing-masing titik, berapa diameter pipa yang dipasang, berapa kapasitas pompa yang akan digunakan, maupun bagaimana spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan proyek tersebut.
Tidak adanya informasi tersebut membuat publik belum dapat memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun desain teknis yang diajukan kelompok tani saat mengusulkan bantuan.
Situasi tersebut semakin menarik perhatian setelah Kepala Desa Kebontemu, Sirojul Munir, mengaku pemerintah desa hanya mengetahui proses pengajuan awal program.
Menurutnya, saat itu dirinya hanya diminta menandatangani dokumen usulan sebagai salah satu persyaratan administrasi.
“Dulu memang tanda tangan namanya pengajuan, tetapi saya lupa tahun berapa. Kalau tidak salah tahun 2025, kalau tidak ya awal tahun 2026, lupa saya,” ujarnya.
Munir menjelaskan, setelah usulan disetujui dan anggaran dicairkan, dana langsung masuk ke rekening kelompok tani penerima bantuan. Sejak saat itu, pemerintah desa tidak lagi mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Anggaran turun tidak diajak berembuk atau berkomunikasi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola koordinasi antara pelaksana kegiatan dengan pemerintah desa. Meskipun secara mekanisme program tertentu dapat dikelola langsung oleh kelompok tani, koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting sebagai bentuk sinergi sekaligus menjaga transparansi kepada masyarakat di wilayah pelaksanaan.
Minimnya informasi yang tersedia membuat masyarakat kesulitan mengetahui apakah seluruh tahapan pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi. Padahal proyek pompanisasi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian melalui penyediaan sumber air bagi lahan tadah hujan. Dengan menggunakan anggaran negara, setiap proses pelaksanaannya semestinya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transparansi bukan hanya menyangkut pemasangan papan informasi, tetapi juga keterbukaan terhadap spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta hasil akhir yang akan diterima masyarakat. Semakin terbuka suatu proyek, semakin kecil pula ruang munculnya spekulasi maupun dugaan penyimpangan.
Karena itu, kelompok tani selaku pelaksana diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai besaran anggaran yang diterima, rincian pekerjaan, spesifikasi teknis sumur, kedalaman pengeboran, jenis material yang digunakan, kapasitas pompa, hingga target luas lahan yang akan mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Di sisi lain, instansi teknis yang membidangi program pompanisasi juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, proses verifikasi pekerjaan, serta memastikan seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi petani.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Kelompok Tani penerima bantuan maupun instansi teknis yang bertanggung jawab atas program pompanisasi. Redaksi akan memuat penjelasan mereka pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik. (tim)





