Langsung ke konten
Selasa, 21 Juli 2026
Peristiwa

Bantuan Bedah Rumah Di Jombang Dipertanyakan: Transparansi Minim, Material Diduga Tidak Sesuai Rencana

Bagikan

JOMBANG, mediarakyatpost – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai bedah rumah di Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sebanyak 17 orang penerima manfaat mendatangi Balai Desa Brodot pada Jumat (5/6/2026) untuk meminta penjelasan terkait dugaan minimnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dan pembelian bahan bangunan.

Program untuk tahun anggaran 2026 ini memiliki total pagu dana sebesar Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan material, sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai biaya tenaga kerja tukang. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, warga justru menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Para penerima manfaat mengaku tidak pernah diberitahu secara rinci mengenai perencanaan anggaran sejak awal. Dokumen penting seperti Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB), maupun kwitansi asli pembelian tidak pernah ditunjukkan maupun diserahkan.

“Masyarakat gaduh karena tidak diberi tahu sejak awal soal rincian belanja. Pemerintah desa dan pendamping tidak terbuka, DRPB dan bukti pembayaran tidak diperlihatkan,” ujar By, tokoh masyarakat setempat.

Saat Warga datang baru menerima nota pembelian dari toko bangunan bernama Toko Bangunan SJ jumlah. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah bantuan ini benar-benar meringankan beban warga, atau justru menimbulkan kecurigaan?

“Menurut pandangan kami, seharusnya yang terbuka adalah pendamping dan pemerintah desa, Kami melihat tidak ada keterbukaan di antara perangkat desa, pendamping, dan pemilik toko material,” tambahnya.

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah besarnya nilai bantuan, melainkan akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Jangan sampai niat baik pemerintah membantu warga kurang mampu justru memicu kecurigaan karena kurangnya keterbukaan. Kalau sejak awal RAB, DRPB, dan bukti belanja ditunjukkan, polemik ini tidak akan terjadi,” tegas By.

Persoalan semakin rumit ketika ditemukan adanya perubahan jenis bahan bangunan yang digunakan di lapangan. Berdasarkan DRPB yang seharusnya menjadi acuan, pondasi direncanakan menggunakan batu pecah atau batu sungai. Namun dalam pelaksanaannya, yang dipakai adalah batu kumbung. Perubahan juga terjadi pada spesifikasi besi yang digunakan.

Material batu kumbung diketahui tidak direkomendasikan dalam standar teknis BSPS karena dinilai memiliki daya tahan yang lebih rendah dibandingkan batu sungai, sehingga dikhawatirkan tidak menjamin kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

Dalam mekanisme seharusnya, dana BSPS tidak diserahkan secara tunai, namun pembelian material harus diketahui dan disetujui bersama penerima manfaat. Namun dalam kasus ini, seluruh proses pembelian justru diurus langsung oleh pendamping program bersama Kaur Perencanaan Desa, tanpa keterlibatan aktif warga.

Saat dikonfirmasi, KN selaku pendamping program mengakui adanya kekeliruan prosedur. Ia membenarkan bahwa dokumen perencanaan tidak pernah disampaikan secara jelas kepada warga.

“Saya akui ada kekurangan soal keterbukaan informasi. DRPB memang belum dijelaskan secara rinci kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, AM selaku Kaur Perencanaan Desa juga membenarkan bahwa pembelian material yang dilakukannya didasarkan pada arahan dari pendamping program. Pernyataan ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan aturan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan pedoman yang berlaku, meski dana tidak dipegang langsung oleh warga, seluruh proses harus didasarkan pada kesepakatan bersama, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip utamanya bukan hanya membangun rumah, melainkan juga memberdayakan masyarakat.

Hingga saat ini, warga berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka akses terhadap seluruh dokumen perencanaan dan pembelanjaan, serta memastikan seluruh pekerjaan disesuaikan kembali dengan standar yang telah ditetapkan. Bagi mereka, setiap rupiah dari anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.(tim)

Bagikan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *