JOMBANG, Media RakyatPost.com – Ijazah merupakan hak peserta didik atau siswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor : 55 tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Juga diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022 tentang Perubahan atas Persesjen Kemendikbudristek No. 1 tahun 2022 tentang spesifikasi Tennis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Jombang, Amiroh, S.Kom, M.Kom, menjelaskan bahwa penyerahan dan penyaluran Ijasah kepada para siswa dan alumni yang sudah lulus tanpa biaya apapun, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, Aris Agung Paewai, yang mewajibkan seluruh sekolah menyerahkan ijazah kepada alumni tanpa pungutan biaya, apapun alasannya.
“Kadis sudah memerintahkan memberikan ijazah, diumumkan lewat edaran juga flyer di media-media sosial yang dimiliki. Seperti kami, membuat flyer di IG, Alhamdulillah SMK Negeri 2 Jombang sudah Menyalurkan 100%,” kata Amiroh
Program penyerahan ijazah mengacu pada proses distribusi ijazah kepada lulusan yang dilakukan melalui platform digital e-ijazah dan secara fisik, dengan sekolah sebagai penanggung jawab utama dan dikelola berdasarkan data validasi dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Proses ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta melarang penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan apa pun, termasuk biaya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa mereka. Instruksi ini bertujuan memastikan para lulusan dapat segera menggunakan ijazah untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penyerahan ijazah harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa biaya tambahan, menandai langkah penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesadaran bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah dinilai sebagai tindakan yang merugikan siswa dan menghambat masa depan mereka. “Kami tidak ingin lagi mendengar ada penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh menahannya,” tegas Aries di Surabaya
Dinas Pendidikan Jawa Timur menargetkan seluruh ijazah yang masih tertahan di sekolah dapat didistribusikan paling lambat akhir 2025. Langkah ini menunjukan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi pendidikan dan memberikan kemudahan bagi para lulusan.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Kadisdik Jawa Timur meminta pihak sekolah untuk proaktif. Sekolah diinstruksikan untuk melakukan jemput bola dengan mengantarkan ijazah langsung ke rumah siswa, terutama bagi mereka yang terkendala pengambilan ijazah karena berbagai alasan, seperti bekerja atau telah pindah tempat tinggal. “Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Ini dokumen resmi negara, dan harus diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, termasuk saat diambil di sekolah maupun diantar ke rumah,” ujar Aries.
Lanjut Aries, juga menginstruksikan seluruh cabang dinas pendidikan di 24 wilayah kerja Jawa Timur untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses distribusi ijazah di setiap sekolah. Proses pembagian ijazah harus dilakukan secara masif dan transparan untuk mencegah adanya penyimpangan.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap penyerahan ijazah wajib didokumentasikan. Langkah ini penting sebagai bukti pertanggungjawaban dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Langkah-langkah proaktif yang dilakukan oleh berbagai sekolah di Jawa Timur ini menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi instruksi Kadisdik dan memastikan para siswa mendapatkan hak mereka.
“Dengan adanya instruksi tegas dan langkah-langkah konkrit yang diambil, diharapkan tidak ada lagi ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi para lulusan dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” Pungkasnya (CHANDRA)







