Penulis : Standarkiaa Latief (Anggota Majelis Nasional KIPP INDONESIA)(Senator ProDEM – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi)
Mediarakyatpost, Jakarta – “Bagaimana jika negara yang seharusnya melindungi, justeru menjadi pelaku kejahatan
terbesar terhadap rakyatnya..?” Sebuah pertanyaan kritis bukan sekedar retorika kosong, namun mendasar, dalam sejarah modern, dimanapun, tidak jarang negara dengan segala perangkat hukumnya dalam birokrasi kekuasaan berkali-kali menjadi mesin kejahatan yang efektif, rapi
dan cenderung tidak tersentuh hukum, sebagaimana ditulis oleh Penny Green dan Tony Ward
pada 2004 dalam buku State Crime: Governments, Violence and Corruption. Keduanya mengulas
soal kejahatan negara dalam hal kekerasan dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Pemahaman substansial dari elaborasi pembahasan dua penulis ini adalah, fenomena tersebut dikenal sebagai state crime, yaitu kejahatan negara yang dilakukan oleh aktor-aktor pejabat atau elit-elit politik di dalam sistem kekuasaan secara menyimpang dengan
pembenaran atas nama lembaga negara. Aktor atau elit politik pelakunya berada di posisi sebagai pemilik kewenangan struktural. Tujuan politik, ekonomi dan sosial biasanya melatar
belakangi motivasi tindakan kejahatan tersebut. Perilaku kejahatan negara umumnya berdampak luas bagi kehidupan rakyatnya karena menyebabkan penderitaan berkepanjangan, baik secara sosial ekonomi dan politik. Kejahatan ini masuk kategori bahwa negara telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hak asazi manusia terhadap anak bangsanya, yang notabene sebagai pembayar pajak demi keberlangsungan roda pemerintahan dalam bernegara, Sangat ironis.
*Bentuk-bentuk State Crime :*
Memahami perilaku sebuah negara dalam menjalankan kekuasaan, akan terlihat apakah
negara tersebut berperilaku sebagai sosok state crime atau tidak. Pemahaman yang terbangun akan memberi kita perspektif jernih bagaimana sebaiknya tata kelola negara demi
kesejahteraan rakyat.
Untuk itu sangat penting melihat beberapa bentuk perilaku kekuasaan, sehingga sebuah
negara bisa dikategorikan sebagai state crime ;
*Pertama*, Kejahatan politik (Political Crimes) dimana kekuasaan dijalankan cenderung otoriter
demi menjaga kepentingan syahwat politiknya. Bentuk seperti ini tidak jarang mudah melakukan pembunuhan atau penghilangan secara paksa terhadap mereka yang dianggap lawan politiknya, dengan memakai semua instrument kekuasaan. Kriminalisasi adalah salah satu bentuk yang terbiasa dimainkan untuk membungkam dan menyingkirkan kelompok kritis atau lawan-lawan politiknya.
*Kedua*, Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity) adalah merupakan ekspresi tindakan keji yang dilakukan terhadap penduduk sipil. Tindakan ini dijalankan secara
meluas dan sistematis, biasanya serangan kekerasan ditujukan pada kelompok masyarakat atau
penduduk tertentu karena dipandang bisa menghambat kemauan dan kepentingan kekuasaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sering dilakukan dalam skala besar dan terorganisir, bergerak dengan pola sistematis sesuai dengan rencana atau kebijakan yang sudah digariskan.
*Ketiga*, Kejahatan ekonomi negara (State Economic Crimes) dimana watak tata kelola kekuasaan
menampilkan dominasi kepentingan elit politik dalam melakukan kapitalisasi terencana untuk diri dan keluarga serta kroninya. Memperkaya diri dengan jalan korupsi sistemik, dimana korupsi sudah menjadi bagian dari budaya yang berkembang dalam birokrasi lembaga
kenegaraan. Perilaku korup ini bukan semata perbuatan individu, tapi meluas sebagai praktik
permisif kotor dan sedemikian rupa dibenarkan dalam sistem yang berjalan. Korupsi sistemik secara kelembagaan cenderung tumbuh subur sebagai kebijakan tata kelola ekonomi, politik dan hukum yang digerakan oleh elit politik tamak.
*Keempat*, Kejahatan korporasi negara (State Corporate Crime)
Kejahatan korporasi yang bergerak dalam bingkai skenario persekongkolan antara elit politik pejabat negara dengan pemilik modal. Roda kehidupan ekonomi negara berada dalam kendali segelintir oligarki, yang orientasinya meraup untung sebesar-besarnya sekalipun dengan cara
melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum dipakai sebagai instrument manipulasi untuk
pembenaran sepak terjang bisnis demi tujuan penguasaan sumber-sumber ekonomi strategis.
Eksplorasi dan eksploitasi adalah kemutlakan yang tidak boleh dihambat oleh pihak manapun.
Hambatan eksternal berarti perlawanan yang harus disingkirkan, bahkan pada fase ekstrim bisa
dimusnahkan dengan beragam pola kohersif berbasis aparat hukum yang telah dikoptasi.
Kejahatan korporasi berkembang subur karena menguatnya koloborasi pemilik modal besar
yang menjadi bagian dari jaringan keuntungan penguasa. Untuk menjaga keberlangsungan
peran oligarki, kekuasaan membentengi kiprahnya dengan menghampar impunitas bagi aktoraktor pelaku ekonomi baik ditingkat kekuasaan maupun pada lingkaran pemilik modal.
Kiaa, demikian sapaan akrab aktifis era 80 an ini disapa juga mengatakan bahwa state crime diawali adanya keserakahan elit politik demi kelanggengan kekuasaan sambil memperkaya diri secara
instan, akan mendorong negara terjerembab kedalam model state crime, sebagaimana terjadi
selama satu dekade pada era rezim pemerintahan Jokowi. Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) menjadi perilaku buruk yang sering berulang dalam tata kelola negara. Kondisi ini
berlangsung karena lemahnya kontrol legislatif sebagai penyeimbang (check and balances)
sehingga berdampak bagi penderitaan masyarakat secara luas. Pada kasus tertentu justru legislatif menjadi bagian dari perilaku tidak terhormat, antara lain kasus yang melibatkan semua anggota DPR RI Komisi XI di kurun waktu 2020 – 2023 sebagai penerima aliran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perilaku kolektif anggota parlemen yang telah menabrak azas kepatutan bisa terjadi disebabkan lemahnya penegakan hukum, khususnya terhadap elit politik yang mengendalikan jalannya kekuasaan. Hal ini banyak ditemukan disemua ranah kewenangan kekuasaan, eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Hegemoni kekuasaan secara kewenangan berada dalam dominasi eksekutif, maka bukan hal aneh ketika manipulasi hukum begitu atraktif dipertontonkan. Impunitas
dikedepankan jika pelanggaran hukum oleh elit politik atau pejabat tinggi negara terbongkar,
tidak bisa tersentuh hukum. Namun sebaliknya bagi siapapun yang mengkritisi kejahatan
perbuatan melawan hukum tersebut, akan menerima konsekwensi tindakan atau tekanan berupa kriminalisasi. Dalam banyak kasus kebijakan jahat ini berujung penjara bagi mereka yang dianggap berseberangan dan kritis terhadap kepentingan kekuasaan. Propaganda resmi sebagai pembenaran langkah untuk membangun opini publik dengan menampilkan buzer dan
influencer yang bergaji sesuai perannya.
Pemenuhan kebutuhan anggaran ini diduga kuat
disediakan oleh pemilik modal besar yang menjadi bagian dari jaringan kekuasaan karena
memiliki kepentingan bersama.
Begitu banyak kasus yang membuktikan bahwa era kepemimpinan Jokowi, Indonesia
diformat sebagai state crime, seperti represi terhadap aktivis dan demonstran dalam aksi unjuk rasa 21 – 22 Mei 2019 pasca pemilu saat itu. Tercatat 8 orang meninggal dunia karena tindakan
kekerasan oleh aparat hukum. Kejadian ini masuk kategori extrajudicial killings yaitu pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang yang dilakukan oleh aparat negara diluar
kerangka hukum yang berlaku. Pembunuhan dilakukan tanpa proses pengadilan yang adil dan
sah. Peristiwa tragis ini menarik perhatian Amnesty Internasional yang mendalami kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Begitupun pada rentang waktu antara Januari –Oktober 2020, Koalisi Pembela HAM mencatat terdapat 116 serangan terhadap kelompok pembela HAM dan terjadi 59 kali kasus kekerasan oleh aparat hukum, seperti intimidasi,
penangkapan sewenang-wenang serta peretasan akun media sosial. Catatan peristiwa lain juga merekam aksi protes terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan pada 5
Oktober 2020. Protes luas dari masyarakat, termasuk kelompok-kelompok Civil Society karena
proses legislasi UU tersebut dinilai tidak transparan, tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan
dokumen final berubah-ubah setelah disahkan. UU No.11 tahun 2020 ini terdapat banyak pasal yang menabrak soal perlindungan ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat
adat, yang sebelumnya dijamin puluhan UU sektoral. Demonstrasi memprotes UU ini meluas keberbagai wilayah di Indonesia, sehingga pada periode itu tercatat ratusan orang ditangkap. Pada tahun yang sama di 2020 juga terjadi peristiwa memilukan, yaitu penembakan 6 orang anggota Laskar FPI hingga meregang nyawa. Bukti-bukti fisik jenazah ke 6 orang korban pembunuhan brutal ini terdapat bekas, diduga kuat, mengalami kekerasan fisik sebelum dieksekusi dengan timah panas. Tragedi ini dikenal dengan sebutan kasus KM 50 yang hingga kini akuntabilitas hukumnya tidak tuntas, bahkan cenderung di peti es kan, walaupun hasil
penyelidikan Komnas HAM menemukan petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat
atas 6 orang korban tersebut. Pelanggaran Konstitusi demi melanggengkan kekuasaannya, rezim Jokowi menempatkan UU ITE dipakai untuk
menjerat aktivis, jurnalis dan pengkritik kebijakan pemerintah. Dari Januari 2019 – September
2024, Amnesty Indonesia mencatat 554 orang diadili atas dasar tuduhan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Pada tahun 2022 rezim Jokowi melengkapi langkahnya dengan
mendesakan revisi KUHP ke DPR RI. Pengajuan RUU KUHP ini mencetus kontroversi publik,
berbagai kalangan menduga bahwa upaya tersebut bermotif politik. Oleh karenanya Human
Right Wacht mendalami masalah tersebut dan menyatakan banyak muatannya melanggar
standar HAM internasional. Beberapa pasal yang dinilai bermasalah antara lain pasal 217 – 240
yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden/ wakil presiden. Kemudian pasal 256
yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi karena tidak
memberitahu pihak berwenang. Masih ada beberapa pasal lain juga berpotensi melemahkan
kepentingan masyarakat luas. Kejahatan fundamental ektrim dalam masa kepemimpinan Jokowi adalah memaksakan
perubahan dan menambahkan frasa tentang batasan usia dalam Putusan MK No.90 Tahun 2024 demi meloloskan anaknya untuk maju pencalonan sebagai wakil presiden. Langkah ektrim ini telah memenuhi unsure abuse of constitutional authority, yaitu kekuasaan kehakiman dipakai
untuk menguntungkan keluarga penguasa. Secara politik fakta ini bukan semata mengikis
prinsip check and balances, tapi sekaligus bentuk manipulasi institusi negara demi mempertahankan dinasti kekuasaan (state capture).
Perampasan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat berkuasa Jokowi menggenjot pembangunan infrastruktur dengan mencanangkan
223 proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres)
No.56 tahun 2018 dengan nilai investasi keseluruhan mencapai Rp 4.092 triliun. Sejak mulai dilaksanakan pada 2016 hingga 2019, terdapat 92 PSN telah dirampungkan dengan nilai
investasi mencapai Rp 467,4 triliun. Capaian ini hanya berkontribusi 41% dari total proyek yang
telah ditetapkan. Penyelesaian PSN ini praktis terlaksana pada periode pertama kepemimpinan Jokowi sebagai presiden RI. Sedangkan pada periode kedua kepemimpinannya ada 233 PSN
yang dituntaskan dengan total investasi sebesar Rp 6.246 triliun. Landasan hukum PSN era pemerintahan Jokowi adalah Perpres No.3 Tahun 2016, hingga tahun 2020 perpres ini telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu Perpres No.58 Tahun 2017
menjadi Perpres No.56 Tahun 2018 yang kemudian diubah lagi menjadi Perpres No.109 Tahun
2020. Perubahan berkaitan dengan upaya penyesuaian dalam mengatasi beberapa hal potensi hambatan terhadap pelaksanaan PSN. Pengadaan lahan dinilai sangat mendasar menjadi hambatan disamping soal-soal lainnya antara lain kemampuan keuangan negara. Pada situasi
ini, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan merasa perlu mengambil langkah yang
dianggap efektif demi percepatan pelaksanaan PSN. Sekalipun disadari bahwa langkah tersebut
berimplikasi merugikan masyarakat di berbagai wilayah, yang tanahnya masuk dalam
penetapan kepentingan PSN.
Dampak sosial dari kebijakan pengadaan lahan untuk kepentingan proyek-proyek
strategis negara adalah penderitaan berkepanjangan di lingkup akar rumput.
Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat ; sepanjang 2015-2023 terjadi 2.550 konflik agraria yang terkait
proyek infrastruktur, PSN seperti bendungan, jalan tol, kawasan industry dan tambang. Konflik
ini melibatkan 6,5 juta hektare lahan dan lebih 1,5 juta keluarga terdampak. Di sejumlah kasus, misalnya Rempang, Kulon Progo dan Wadas, warga mengalami intimidasi, kekerasan fisik
bahkan kriminalisasi oleh aparat negara. Kondisi memprihatinkan tersebut tidak lain karena perilaku kekerasan yang dilembagakan (structural violence) melalui kebijakan untuk merampas hak ekonomi-sosial warga (masyarakat). Dalam beberapa kasus, unsur kekerasan fisik langsung
oleh aparat negara semakin membuktikan bahwa kepemimpinan Jokowi telah masuk ke ranah represi politik (political repression) yang merupakan bagian dari watak state crime.
Korupsi dalam masa kepemimpinan negara era rezim Jokowi, terdapat banyak kasus korupsi jumbo terungkap, seperti ; kasus Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16,81 triliun,
skandal Asabri juga membuat publik terperangah melihat angka fantastis hasil temuan BPK
sejumlah Rp 22,78 triliun uang negara lenyap, Garuda Indonesia tidak mau ketinggalan dalam
membobol uang negara sebesar Rp 8,8 triliun, diikuti oleh Kemkominfo dalam kasus proyek BTS
4G berada pada angka Rp 8 triliun uang negara ditelan pejabat tingginya.
Begitupun yang terjadi di Kemendikbud Ristek dengan temuan Rp 8 triliun uang negara menjadi bancakan koruptor di tingkat kementrian dimaksud. Lebih mengerikan lagi skandal pencurian uang
negara terjadi di Pertamina antara periode waktu 2018 – 2023, terekam angka Rp 193,7 triliun duit negara jebol. Kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah modern Indonesia.
Berikutnya adalah skandal pengadaan Chromebook yang terbongkar oleh Kejaksaan Agung
pada Mei 2020, dalam hal ini negara dirugikan hingga Rp 9,9 triliun. Deskripsi faktual di atas adalah penyebab suburnya korupsi di Indonesia , yang berakibat langsung terhadap semakin melemahnya kesejahteraan seluruh anak bangsa di semua wilayah hukum NKRI.
Keadilan sebagai sebuah harapan besar semakin menjauh akibat pola
kepemimpinan yang manipulatif. Untuk memperbaikinya dibutuhkan kepemimpinan yang berani menjadi anti tesa terhadap model kepemimpinan sebelumnya. Dengan begitu kehidupan
berbangsa dan bernegara akan senafas dengan apa yang telah dirumuskan dalam Asta Cita oleh Prabowo Subianto sebagai pemimpin nasional pasca Jokowi. Indonesia harus dikembalikan pada lintasan jalur yang berorientasi kepada format negara kesejahteraan (welfare state) bukan kejahatan negara (state crime). Penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah
hadiah dari negara, tapi secara bersama bagaimana melawan dan meniadakan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) dan impunitas. Harapan terbaik bagi semua adalah bisa berbangga membusungkan dada dengan kepala tegak meraih Indonesia Emas ke depan.
Merdeka !!!
(GDP)