Pembangunan Perumahan Langgar Aturan, Bikin Bang Chandra Geram

Depok,Mediarakyatpost.com – Tim gabungan dari beberapa dinas Pemerintah kota (Pemkot) Depok menemukan perumahan di Pancoran Mas yang melanggar aturan salah satunya menutup aliran sungai anak Kali Krukut, (14/4).

Tak hanya itu, mereka juga mendapati perumahan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menyalahi aturan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah yang akrab disapa Bang Chandra mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah perumahan terdampak banjir, sesuai instruksi dari Wali Kota Depok, H. Supian Suri. Hasilnya, Pemkot Depok menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

“Di lokasi kami bersama petugas lainnya menemukan anak Kali Krukut ditutup dengan cor beton oleh pengembang perumahan,” ujar Bang Chandra geram

Selain itu, tidak jauh dari perumahan itu Pemerintah Kota Depok menemukan pelanggaran lainnya yang akan dibangun perumahan.

“Pemkot mendapati sebuah lahan yang sedang diratakan untuk dijadikan 200 unit perumahan. Ternyata setelah kami cek tidak ada perizinannya, belum ada perizinannya. Kami lihat di sana ada alat berat yang bergerak jaraknya hanya lima meter atau 10 meter dekat banget dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet),” katanya.

Bang Chandra menambahkan, pembangunan perumahan di bawah Sutet dinilai membahayakan. Apabila pada saat pembangunan memberikan dampak terhadap Sutet, dapat merugikan ratusan ribu rumah akibat pemadaman listrik.

“Bayangkan kalau sutetnya kena senggol alat berat, itu bisa ratusan ribu rumah yang padam pelayanan listriknya terganggu,” paparnya.

Wakil Walikota telah meminta sejumlah dinas terkait untuk memberikan surat peringatan terhadap pengembang perumahan.

Selain itu, Bang Chandra meminta Satpol PP Kota Depok bertindak menghentikan pembangunan perumahan. Satpol PP juga diminta untuk bertindak menghentikan pembangunan perumahan yang sedang berjalan.

“Untuk pengembang yang menutup sungai akan dipanggil oleh dinas perizinan,” tegasnya.

Sebelumnya, Perumahan Kavling BRI di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, akan disegel karena diduga tidak memiliki IMB.

Camat Cilodong, Zainan Arifin mengatakan itu saat mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat sidak pembangunan perumahan.

Zainal mengatakan, perumahan yang belum ada namanya itu berjumlah puluhan unit rumah dan akan dilimpahkan ke Pol PP

“Kalau kami tau sudah ada Surat Peringatan ke 3 selesai, dan akan disegel,” tandas Zainal.(GDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *