Bakesbangpol Jombang Sosialisasikan RAB dan Tata Cara Pengajuan Hibah APBD-P 2026, Gandeng KPP Pratama
JOMBANG, mediarakyatpost– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta tata cara pengajuan Bantuan Dana Hibah bagi organisasi kemasyarakatan dan lembaga untuk Tahun Anggaran Perubahan APBD (APBD-P) 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bakesbangpol Jombang, Rabu (7/10/2026). Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman langsung mengenai kewajiban perpajakan bagi penerima hibah daerah.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Tony Prasetyo, menegaskan bahwa bantuan dana hibah bukan merupakan pemberian tanpa syarat. Setiap penerima memiliki kewajiban untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun ketaatan terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami harapkan terkait bantuan hibah ini ada tertib administrasi yang baik, dan urusan perpajakan harus dibayarkan sesuai kewajiban kita selaku warga negara yang baik,” ujar Tony.
Menanggapi kekhawatiran sebagian organisasi yang menilai penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah rumit, Tony memastikan bahwa Bakesbangpol membuka ruang pendampingan secara langsung. Menurutnya, seluruh panduan dan persyaratan telah dapat diakses secara daring, namun pendampingan tetap diberikan bagi lembaga yang mengalami kesulitan.
“Setiap lembaga memiliki kemampuan berbeda. Informasi persyaratan sudah bisa diakses daring, namun kami siap mendampingi secara langsung jika ada hal yang belum dipahami,” katanya.
Pada APBD-P 2026, total alokasi dana hibah yang dikelola Bakesbangpol Jombang mencapai sekitar Rp1,365 miliar. Seluruh proposal yang telah masuk namun belum terealisasi akan melalui proses verifikasi dan evaluasi administrasi secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para calon penerima yang hadir tampak antusias mengikuti arahan teknis terkait penyusunan RAB, mekanisme pencairan, hingga penyusunan LPJ. Penyaluran dana hibah tersebut dijadwalkan cair paling lambat akhir tahun 2026. (ber)





Tinggalkan Balasan