Rakyat Jombang Menggugat PT JPN: Soroti Dugaan Pencemaran dan Muncul Larangan Wartawan Meliput
JOMBANG,mediarakyatpost – Gelombang protes warga terhadap aktivitas PT JPN di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Persoalan yang disuarakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga munculnya dugaan pembatasan terhadap kerja wartawan saat melakukan peliputan di tengah aksi warga.
Informasi yang diterima menyebutkan, wartawan yang hendak meliput perwakilan massa aksi saat melakukan koordinasi ke area pabrik diduga dilarang melakukan peliputan. Oknum pegawai perusahaan juga disebut mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Prastyo, menyayangkan adanya dugaan pelarangan tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya ketika persoalan yang diliput berkaitan dengan kepentingan publik.
“Jangan sampai wartawan justru diposisikan seolah-olah tidak memiliki hak ketika menjalankan tugas. Pers memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Hendro.
Ia menilai, apabila perusahaan memiliki aturan tertentu terkait aktivitas peliputan di area perusahaan, aturan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar dan batasan yang diberlakukan.
Kemerdekaan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Selain UU Pers, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Sebelumnya, LSM PAGAR Jombang (Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat) bersama warga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui selebaran aksi, di antaranya mendesak penutupan dan pencabutan izin PT JPN, mendesak penanganan persoalan dugaan pencemaran lingkungan, meminta jaminan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meminta perlindungan terhadap hak anak-anak untuk mendapatkan lingkungan dan pendidikan yang layak.
Masyarakat menilai persoalan lingkungan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Namun demikian, berbagai tudingan dan tuntutan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT JPN belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelarangan terhadap wartawan maupun berbagai persoalan yang disampaikan massa aksi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT JPN untuk memberikan penjelasan secara terbuka. (Red)




Tinggalkan Balasan