RUANG SPONSOR Kemitraan Terbuka: Pasang pengumuman bisnis, advokasi, atau advertorial Anda di posisi teratas situs.
Hubungi Redaksi →
Kamis, 8 Oktober 2026 | Edisi Nasional Indonesia | Jakarta 29°C Cerah Berawan
Saluran WA
RUANG KEMITRAAN & SPONSOR Header Billboard (970x250 / 728x90) • 970x250 / 728x90 / Responsive

Promosikan Bisnis & Brand Anda di Media Rakyat Post

Jangkau ratusan ribu pembaca setia dengan tingkat visibilitas tertinggi di posisi billboard strategis portal berita terverifikasi.

Keterlihatan Tinggi (High CTR) Audiens Tersegmentasi Nasional Paket Fleksibel UMKM & Korporat
Pasang Iklan Sekarang Konsultasi langsung via WhatsApp
Peristiwa LIPUTAN EKSKLUSIF

Rakyat Jombang Menggugat PT JPN: Soroti Dugaan Pencemaran dan Muncul Larangan Wartawan Meliput

Ukuran Teks:
KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Sebelum Teks Konten (Above Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

JOMBANG,mediarakyatpost – Gelombang protes warga terhadap aktivitas PT JPN di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang, kembali mencuat. Persoalan yang disuarakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga munculnya dugaan pembatasan terhadap kerja wartawan saat melakukan peliputan di tengah aksi warga.

Informasi yang diterima menyebutkan, wartawan yang hendak meliput perwakilan massa aksi saat melakukan koordinasi ke area pabrik diduga dilarang melakukan peliputan. Oknum pegawai perusahaan juga disebut mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Prastyo, menyayangkan adanya dugaan pelarangan tersebut. Menurutnya, wartawan memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya ketika persoalan yang diliput berkaitan dengan kepentingan publik.

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Injeksi Otomatis Tengah Teks (Mid-Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

“Jangan sampai wartawan justru diposisikan seolah-olah tidak memiliki hak ketika menjalankan tugas. Pers memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Hendro.

Ia menilai, apabila perusahaan memiliki aturan tertentu terkait aktivitas peliputan di area perusahaan, aturan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar dan batasan yang diberlakukan.

Kemerdekaan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain UU Pers, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Sebelumnya, LSM PAGAR Jombang (Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat) bersama warga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui selebaran aksi, di antaranya mendesak penutupan dan pencabutan izin PT JPN, mendesak penanganan persoalan dugaan pencemaran lingkungan, meminta jaminan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meminta perlindungan terhadap hak anak-anak untuk mendapatkan lingkungan dan pendidikan yang layak.

Masyarakat menilai persoalan lingkungan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Namun demikian, berbagai tudingan dan tuntutan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT JPN belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelarangan terhadap wartawan maupun berbagai persoalan yang disampaikan massa aksi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT JPN untuk memberikan penjelasan secara terbuka. (Red)

KEMITRAAN EDITORIAL Artikel: Setelah Teks Konten (Below Content)

Media Rakyat Post Membuka Ruang Publikasi & Advertorial Bisnis

Sampaikan pesan brand, program institusi, atau rilis pers Anda kepada khalayak pembaca yang relevan dan terpercaya.

Redaktur & Jurnalis

redaksi

Jurnalis independen Media Rakyat Post yang fokus meliput isu kebijakan publik, ekonomi kebangsaan, dan investigasi mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN MELAYANG Ruang promosi eksklusif melayang di bawah layar tersedia untuk bisnis Anda.
Pasang Iklan →