Gejolak Gerakan Rakyat Jombang Dipicu Dugaan Ketidakadilan Penegakan Hukum DLH dan Satpol PP
JOMBANG, mediarakyatpost– Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Gus Faiz, menilai menguatnya gejolak gerakan masyarakat di Kabupaten Jombang dipicu oleh dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Gus Faiz menegaskan, tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Jombang.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha dalam pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan aturan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan,” ujar Gus Faiz.
Menurut Gus Faiz, DLH Kabupaten Jombang secara resmi memiliki tugas di bidang pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha, memantau sumber pencemar, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sementara Satpol PP memiliki fungsi pelayanan pengaduan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Atas dasar itu, Gus Faiz mempertanyakan apakah seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Jika ada laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, pelanggaran lingkungan, atau persoalan perizinan, maka laporan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan prosedur, bukti, dan ketentuan hukum yang sama, tanpa melihat siapa pemilik usaha, siapa yang memiliki kedekatan, ataupun siapa yang mempunyai pengaruh,” kata Gus Faiz.
Gus Faiz menambahkan, terlebih apabila muncul persepsi bahwa suatu usaha memiliki afiliasi atau kedekatan dengan kekuasaan, maka pertanyaan publik yang sederhana pasti muncul, apakah hukum berlaku sama bagi semua atau berbeda berdasarkan siapa yang berada di belakang sebuah usaha.
“Jangan sampai hukum menjadi tumpul di lingkaran kekuasaan. Keadilan dalam negara hukum mensyaratkan perlakuan yang setara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpercayaan publik tidak muncul secara tiba-tiba. Kondisi tersebut dapat tumbuh ketika masyarakat melihat ada laporan yang cepat ditindaklanjuti, tetapi ada pula laporan yang tidak jelas perkembangannya, ada pelaku usaha yang diperiksa secara terbuka sementara pelaku usaha lain dipersepsikan mendapatkan perlakuan berbeda, serta adanya tindakan penertiban yang terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi ketegasan yang sama dipertanyakan terhadap usaha yang memiliki kekuatan ekonomi.
Karena itu, Gus Faiz mendorong DLH dan Satpol PP Kabupaten Jombang untuk membuka secara proporsional informasi mengenai laporan pengaduan, tindak lanjut, hasil pemeriksaan dan pengujian IPAL, status kepatuhan lingkungan, hingga dasar hukum penindakan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan,” pungkas Gus Faiz. (nic)




Tinggalkan Balasan